Sulseltimes Makassar, 9 Desember 2024 – Komisi Pemilihan Umum, KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan batas waktu selama tiga hari bagi pasangan calon (paslon) yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan waktu ini dilakukan setelah KPU Sulsel secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi pada Pilkada Sulsel 2024.
Pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi tercatat memenangkan kontestasi di 21 dari 24 kabupaten/kota yang ada di Sulsel, dengan total perolehan suara sebanyak 3.014.255.
Sementara itu, pasangan calon lainnya, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad, meraih 1.600.029 suara.
“Kami sudah selesai melaksanakan rekapitulasi dan semuanya berjalan lancar. Semua saksi menerima hasil rekapitulasi, tetapi kami belum tahu apakah akan ada gugatan terkait hasil ini atau tidak,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).
Meskipun semua saksi telah menandatangani hasil rekapitulasi, KPU memberikan waktu tiga hari untuk pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil tersebut untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Dari 24 kabupaten/kota di provinsi Sulsel, kita akan melihat apakah ada gugatan yang masuk ke MK,” tambah Hasbullah.
Waktu tiga hari ini dimulai sejak diumumkannya hasil rekapitulasi suara pada Minggu malam, 8 Desember 2024.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Andi Sudirman-Fatmawati Menang Telak di Pilgub Sulsel 2024
Proses Hukum yang Ditempuh Jika Terjadi Gugatan
Bagi pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK dalam periode tiga hari tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku, yang memberi hak kepada paslon untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada apabila mereka merasa ada ketidakberesan atau pelanggaran dalam proses penghitungan suara.
“Jika ada yang merasa keberatan, silakan ajukan gugatan ke MK, dan kami akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) mereka,” kata Hasbullah.
Dengan demikian, hasil rekapitulasi KPU yang sudah diumumkan dapat dipertahankan atau bisa diputuskan berbeda jika ada keputusan dari MK.
Sejauh ini, KPU Sulsel memastikan bahwa semua tahapan rekapitulasi suara, baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi, telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Namun, KPU juga menyadari potensi adanya sengketa terkait hasil perhitungan suara.
Tantangan Menanti: Menghadapi Potensi Gugatan Pilkada
Hasbullah menegaskan bahwa meskipun tidak ada gugatan yang terdaftar di MK hingga saat ini, pihaknya tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan.
KPU Sulsel siap mengikuti segala prosedur hukum yang berlaku, dan siap untuk memberikan panduan bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan.
“Kami akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Tim hukum kami siap memberikan panduan dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada,” jelasnya.
KPU Sulsel juga memastikan bahwa dokumentasi yang lengkap mengenai keberatan saksi atau peristiwa khusus selama proses pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara sudah tercatat dengan baik.
Tunggu Tindak Lanjut Gugatan ke MK
Apabila tidak ada gugatan yang diajukan dalam periode tiga hari tersebut, hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Sulsel akan menjadi keputusan final dan sah.
Meski begitu, apabila ada pasangan calon yang merasa hasil tersebut tidak adil atau tidak sesuai dengan harapan, mereka masih memiliki hak untuk membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami menunggu apakah ada gugatan yang akan masuk. Jika ada, kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hasbullah.
Dengan pengumuman hasil rekapitulasi suara yang sudah diumumkan, masyarakat Sulawesi Selatan kini tinggal menunggu apakah ada langkah hukum lebih lanjut yang akan diambil oleh pasangan calon yang merasa dirugikan.
Demokrasi yang Berkelanjutan: Menjaga Integritas Pilkada
KPU Sulsel berkomitmen untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan berjalan adil dan transparan.
Proses hukum yang memungkinkan adanya gugatan atas hasil Pilkada adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas pemilihan umum yang demokratis.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proses Pemilu dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Keputusan akhir yang sah akan memastikan bahwa pilihan masyarakat tercermin dengan baik dalam hasil Pilkada, dan proses hukum yang tersedia memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan keadilan.