Sulseltimes.com Makassar, 27 Mei 2025 — Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti surat LSM Perak (Pembela Rakyat) yang melaporkan dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan oleh PT Primafood Internasional.
Komisi C meminta instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan memastikan seluruh kegiatan usaha sesuai peruntukan izin serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak jawab perusahaan tetap terbuka pada tahapan berikut.
- RDP digelar menindaklanjuti surat LSM Perak
- Dugaan: kegiatan tidak sesuai peruntukan izin & isu ketenagakerjaan
- Komisi C minta verifikasi lapangan lintas OPD
- Hak jawab PT Primafood akan difasilitasi DPRD
Apa yang dipersoalkan dan bagaimana tindak lanjutnya?
Pokok aduan: indikasi kegiatan usaha tidak sesuai peruntukan izin yang dimiliki dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Arahan Komisi C meminta DPMPTSP, Disnaker, dan OPD teknis melakukan pemeriksaan administratif dan faktual di lokasi.
Proses berikutnya: DPRD akan menjadwalkan RDP lanjutan untuk mendengar penjelasan perusahaan dan laporan verifikasi OPD, lalu menyusun rekomendasi resmi.
Komisi C menegaskan seluruh langkah mengacu pada regulasi perizinan berusaha dan perlindungan tenaga kerja.
DPRD juga mengingatkan agar proses pembinaan–penegakan berjalan proporsional serta tidak mengganggu keberlangsungan kerja karyawan.
Penertiban perizinan dan kepatuhan ketenagakerjaan berdampak langsung pada keselamatan kerja, kepastian usaha, dan iklim investasi di Makassar.
Hasil verifikasi akan menjadi dasar tindakan pembinaan atau sanksi (bila ditemukan pelanggaran) sesuai kewenangan pemerintah daerah.