Bantaeng

Komisi A DPRD Makassar: Ketua RW Tak Lagi Dipilih Langsung Warga

Avatar of Sulsel Times
3
×

Komisi A DPRD Makassar: Ketua RW Tak Lagi Dipilih Langsung Warga

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi A DPRD Makassar A. Muchlis Misbah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat di Ruang Komisi A
Foto Anggota Komisi A DPRD Makassar, A. Muchlis Misbah, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat di Ruang Komisi A, Kamis 12/6/2025 (ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com Makassar, 12 Juni 2025 — Komisi A DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan atas perubahan teknis pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) yang tidak lagi dipilih langsung oleh warga, melainkan melalui pemilihan oleh Ketua RT.

Ringkasnya…
  • Komisi A DPRD dukung Ketua RW dipilih RT, bukan warga langsung
  • Petunjuk teknis pemilihan RT/RW masih disusun Kemenkumham
  • Muchlis usulkan batas usia maksimal calon RT/RW
  • Pemilihan diminta dipercepat agar pelayanan masyarakat optimal
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Makassar, A. Muchlis Misbah, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat di Ruang Komisi A, Kamis (12/6/2025).

“Tidak masalah RW dipilih oleh RT. Itu wajar karena RT yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujar Legislator Partai Hanura tersebut.

Mekanisme Pemilihan Masih Dirumuskan

Muchlis menjelaskan, petunjuk teknis (juknis) pemilihan RT/RW saat ini masih dalam proses di Kemenkumham. Karena itu, aturan lebih detail baru akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Selain mekanisme pemilihan, ia juga mendorong adanya pembatasan usia maksimal bagi calon Ketua RT/RW.

“Sekarang hanya ada batas minimal, 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW. Tapi belum ada batas maksimal. Idealnya maksimal 75 atau 80 tahun, supaya tidak ada calon berusia 90 tahun ke atas,” paparnya.

Netralitas Calon Petahana

Muchlis juga menyinggung soal calon petahana atau pejabat sementara (Pjs) yang ingin maju kembali. Ia menilai sebaiknya ada pernyataan resmi untuk tidak mencalonkan diri jika sudah pernah menjabat, demi menjaga netralitas proses pemilihan.

Pentingnya Percepatan Pemilihan

Komisi A sepakat agar pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW dipercepat. Hal ini dinilai penting karena RT dan RW merupakan garda terdepan pelayanan pemerintahan di tengah masyarakat.

“Posisi RT dan RW sangat strategis. Karena itu, pemilihan harus segera dilaksanakan agar pelayanan kepada warga tetap optimal,” tegas Muchlis.

Komisi A DPRD Makassar melalui Muchlis Misbah mendorong percepatan pemilihan RT/RW dengan mekanisme baru, Ketua RW dipilih Ketua RT, bukan langsung oleh warga.

Selain itu, pembatasan usia maksimal calon dan aturan bagi petahana juga diusulkan demi menjaga netralitas serta kualitas kepemimpinan di tingkat paling bawah.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *