Sulseltimes.com Jakarta, Jumat, 09/01/2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional menggelar Kick Off Meeting penyusunan rencana aksi Rancangan Undang Undang Administrasi Pertanahan.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR BPN Jakarta pada Jumat, 09/01/2026.
Agenda ini menjadi tindak lanjut setelah RUU Administrasi Pertanahan diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I DPR RI.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan target besarnya adalah membangun sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
- ATR BPN memulai Kick Off Meeting rencana aksi RUU Administrasi Pertanahan
- Sekjen Dalu Agung Darmawan menekankan sistem yang tertib transparan akuntabel dan terintegrasi
- RUU diposisikan sebagai payung hukum nasional pengelolaan tanah
- Tim penyusun diketuai Staf Ahli TI Dwi Budi Martono
- Rencana aksi diminta berpandangan 20 sampai 30 tahun ke depan
RUU diproyeksikan jadi payung hukum nasional pengelolaan tanah
Dalu Agung Darmawan menyebut penyusunan undang undang ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola hak atas tanah.
“Hal yang paling makro dari penyusunan undang undang ini tentu adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi,” kata Dalu Agung Darmawan, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR BPN, Jumat, 09/01/2026.
Ia menilai urgensi RUU Administrasi Pertanahan bersifat strategis karena menyentuh kepastian hak atas tanah dan penguatan administrasi pertanahan.
Sekjen ATR BPN juga menautkan rancangan aturan ini dengan dukungan terhadap Reforma Agraria dalam arti luas.
Ia menyebut kebutuhan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat ikut menjadi alasan percepatan pembahasan.
Fragmentasi regulasi jadi sorotan, tim diminta terbuka terhadap kritik
Dalu menilai persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai fragmentasi regulasi dan kelembagaan.
Karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang diposisikan sebagai lex generalis.
Tujuannya untuk menjawab perkembangan zaman, termasuk kemajuan teknologi, sekaligus merapikan tumpang tindih aturan sektoral.
Dalu menekankan rancangan undang undang ini tidak hanya mengatur urusan teknis.
“Undang undang ini tidak sekadar mengatur persoalan teknis, tetapi berdampak luas pada kesejahteraan sosial, kepastian hukum, daya saing ekonomi, dan pencegahan mal administrasi,” kata Dalu Agung Darmawan, Jumat, 09/01/2026.
Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono.
Kick Off Meeting dihadiri pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR BPN serta pemangku kepentingan terkait.
Peserta hadir secara luring dan daring.
Sekjen meminta tim penyusun terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat selama proses perumusan.
Ia juga meminta rencana aksi yang disusun menjadi rujukan jangka panjang.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20 sampai 30 tahun ke depan,” kata Dalu Agung Darmawan, Jumat, 09/01/2026.

















