banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid Dilaporkan ke BK Terkait Dugaan Penganiayaan ASN

Avatar of Sulsel Times
0
×

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid Dilaporkan ke BK Terkait Dugaan Penganiayaan ASN

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD Soppeng di Sulawesi Selatan Februari 2026
Penyerahan dokumen laporan dugaan pelanggaran etik terkait insiden yang disebut terjadi pada 24/12/2025, Dok ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 13/02/2026 — Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Andi Muhammad Farid dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Soppeng atas dugaan pelanggaran etik yang disebut berkaitan dengan peristiwa penganiayaan terhadap seorang aparatur sipil negara.

ASN yang disebut menjadi korban bernama Rusman.

banner DPRD Makassar 728x90

Rusman menjabat Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Ringkasnya…
  • Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD terkait dugaan pelanggaran etik
  • Pelapor adalah penasihat hukum Rusman, seorang ASN BKPSDM Pemkab Soppeng
  • Peristiwa yang disorot disebut terjadi pada 24 Desember 2025 saat terlapor mendatangi kantor korban
  • Pelapor menyebut ada dugaan tindakan tidak patut sebagai pejabat publik, termasuk melempar kursi dan menendang korban
  • Selain proses etik, laporan dugaan penganiayaan juga dilayangkan ke Polres Soppeng
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Laporan etik itu disampaikan oleh penasihat hukum Rusman, Firmansyah.

“Alhamdulillah, kami resmi menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Soppeng,” kata Firmansyah, penasihat hukum Rusman, Jumat, 13/02/2026.

Firmansyah menyebut laporan ditujukan kepada pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Soppeng.

Laporan etik menyorot prosedur tindakan pejabat publik

Firmansyah menjelaskan laporan disusun untuk menguji aspek prosedural anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya.

Ia menyebut pelaporan tersebut merupakan bentuk kontrol warga negara terhadap pejabat publik.

“Pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya, dan upaya ini dilindungi konstitusi,” kata Firmansyah, Jumat, 13/02/2026.

Menurut Firmansyah, laporan etik berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 24/12/2025.

Ia menyebut terlapor mendatangi kantor korban, lalu tindakan itu dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak patut dilakukan pejabat publik.

Firmansyah menyatakan anggota legislatif dapat melakukan pengawasan dengan mendatangi kantor pemerintah.

Namun ia menilai ada dugaan perbuatan yang melanggar hukum dan etik dalam kejadian tersebut.

Ia menyebut dugaan tindakan itu berupa melempar kursi dan menendang korban.

Firmansyah juga menyinggung kemungkinan pertentangan dengan aturan administrasi pemerintahan terkait larangan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat.

Ia menyatakan pihaknya menilai ada kebutuhan pembuktian terkait dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah.

“Kami nilai, berdasar fakta dari klien kami dan bukti-bukti, apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah,” kata Firmansyah, Jumat, 13/02/2026.

Permintaan sanksi dan laporan ke kepolisian

Dalam laporan etik, pelapor meminta Badan Kehormatan DPRD Soppeng merekomendasikan sanksi tegas kepada terlapor.

Sanksi yang diminta disebut berupa pemberhentian sebagai anggota dewan, atau setidaknya pencopotan dari jabatan ketua DPRD dan alat kelengkapan dewan.

Firmansyah menyebut peristiwa tersebut terjadi di ruang publik dan telah menjadi pengetahuan umum.

Ia menggunakan istilah notoriete feiten untuk menyebut fakta yang dikenal luas di masyarakat.

“Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum,” kata Firmansyah, Jumat, 13/02/2026.

Selain jalur etik, kuasa hukum korban juga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Soppeng.

Peristiwa yang disorot disebut berkaitan dengan Surat Keputusan penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Penempatan itu disebut tidak sesuai harapan terlapor, lalu berujung pada kejadian di kantor korban pada 24/12/2025.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *