Sulseltimes.com Makassar, 1 Juli 2025 — Pemerintah Kota Makassar menambah kuota program iuran sampah gratis khusus bagi warga kurang mampu di Kecamatan Manggala.
- Tambahan kuota iuran sampah gratis difokuskan ke Kecamatan Manggala
- Sasaran penerima rumah tangga 450–900 VA sesuai Perwali 13/2025
- Ketua DPRD Supratman nilai kebijakan tepat dan berkeadilan
- Lebih 20 ribu rumah tangga Manggala terdata memenuhi syarat
Kebijakan ini tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, yang ditandatangani Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Tambahan kuota tersebut menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.
Kecamatan Manggala diprioritaskan karena warganya hidup berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, sehingga merasakan dampak lingkungan setiap hari.
“Warga yang tinggal di dekat TPA berhak mendapat perlakuan khusus. Kuota penerima subsidi sampah akan kita tambah di Manggala,” kata Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), Selasa (1/7/2025).
Dukungan DPRD Makassar
Ketua DPRD Makassar, Supratman, menyambut baik kebijakan ini dan menilai keputusan pemerintah kota sudah tepat serta berkeadilan.
“Warga Manggala mendapat tambahan kuota karena di sana ada TPA. Perlakuan prioritas itu wajar. Banyak daerah lain juga memberi subsidi khusus bagi warga sekitar lokasi pembuangan sampah,” ujarnya.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Manggala, Supratman menegaskan dukungan penuh DPRD agar program ini berjalan lancar.
“Saya atas nama pimpinan DPRD akan mengawal penuh. Apalagi ini dapil saya. Kebijakan ini luar biasa,” tegas politisi NasDem itu.
Mekanisme & Pendataan Penerima
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengungkapkan pendataan calon penerima sudah dilakukan berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah tangga.
Hasil awal:
450 VA: 1.662 rumah tangga
900 VA (R1): 11.505 rumah tangga
900 VA (R1 M/rumah tangga mampu): 7.378 rumah tangga
Total lebih dari 20 ribu pelanggan PLN memenuhi kriteria dasar program. Namun tidak semua otomatis menerima, karena ada pengecualian.
“Sekitar 450 rumah kos menggunakan daya rendah, tapi mereka tidak masuk penerima karena dikategorikan unit usaha,” jelas Eldi.
Data hasil verifikasi selanjutnya dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar untuk penetapan resmi penerima manfaat.
Kebijakan Strategis Pro Rakyat
Program iuran sampah gratis ini merupakan bagian dari kebijakan pro-rakyat Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Appi–Aliyah.
Selain meringankan beban ekonomi, program ini juga bentuk kompensasi bagi warga yang tinggal dekat TPA Tamangapa.
Supratman mengingatkan agar substansi Perwali dijalankan secara hati-hati dengan mengatur kriteria penerima secara jelas dan transparan.
“Kita tunggu Perwali final. Semua harus dikaji agar program berjalan tepat sasaran,” pungkasnya.
Tambahan kuota iuran sampah gratis untuk Kecamatan Manggala menjadi bukti keberpihakan Pemkot Makassar kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak langsung keberadaan TPA Tamangapa.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh DPRD, dengan harapan pelaksanaannya adil, transparan, dan tepat sasaran.