banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Kerusuhan 29 Agustus Makassar Diduga Ditunggangi Oknum Ormas

12
×

Kerusuhan 29 Agustus Makassar Diduga Ditunggangi Oknum Ormas

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Makassar saat menyampaikan paparan di depan para ormas.
Kapolrestabes Makassar saat menyampaikan paparan di depan para ormas (ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Sulseltimes.com Makassar, Rabu 02/10/2025 — Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut kerusuhan 29 Agustus 2025 diduga kuat ditunggangi oknum organisasi kemasyarakatan. Ia menjelaskan unjuk rasa mahasiswa semula berjalan tertib siang hingga sore. Situasi berubah pada malam hari saat kelompok tak dikenal memprovokasi massa di pusat kota.

“Ada pihak yang menunggangi kemurnian aksi mahasiswa. Mereka muncul lalu mendorong tindakan anarkis,” kata Arya Perdana dalam Dialog Kerakyatan Cipayung Plus di Lapangan Tribun Karebosi, Rabu, 01/10/2025.

banner DPRD Makassar 728x90
Ringkasnya…
  • Dugaan penunggangan aksi oleh oknum ormas
  • Aksi tertib siang berubah rusuh setelah pukul 18.00 WITA
  • Kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar
  • Empat korban jiwa dilaporkan dan puluhan kendaraan dibakar
  • Polisi tetapkan sedikitnya 53 tersangka
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Menurut Arya, unjuk rasa pada Jumat 29 Agustus berlangsung damai sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WITA. Setelah waktu larangan demonstrasi terlewati, muncul kelompok berbaju hitam tanpa spanduk dan tanpa pernyataan aspirasi.

Mereka memicu massa dengan teriakan yang mendorong pembakaran.

“Jam enam sore semua berubah. Pola kejadian menunjukkan skenario yang didesain,” ucap Arya, Rabu, 01/10/2025.

Akibatnya, massa menyerang dan membakar gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar.

Perusakan meluas hingga penjarahan serta pembakaran menggunakan bom molotov.

Tiga orang meninggal di area gedung DPRD Kota Makassar. Satu pengemudi ojek daring tewas dikeroyok di depan Kampus UMI.

Puluhan mobil dan motor ikut dibakar.

Polisi menyebut sedikitnya 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran, perusakan fasilitas umum, dan tindak pidana lain yang menyertai kerusuhan.

Penyidik masih menelusuri peran pihak yang diduga mengarahkan massa.

Kapolrestabes menegaskan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga.

Namun aturan waktu dan tata cara harus dipatuhi agar keselamatan publik terjaga.

Ia meminta organisasi mahasiswa tetap mengawal agenda demokrasi secara damai serta menolak provokasi.

Penyelidikan terhadap aktor penunggang aksi terus berjalan.

Kepolisian berjanji memproses setiap pelaku dan memastikan pemulihan keamanan kota.

Pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *