Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 07/02/2026 — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1,25 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 di Pemprov Sulsel.
- Penyidik Kejati Sulsel menyita uang tunai Rp1,25 miliar terkait kasus bibit nanas 2024
- Uang sitaan dimasukkan ke rekening pemerintah sebagai titipan selama proses penyidikan
- Kasus berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas bernilai Rp60 miliar di Dinas TPHBun Sulsel
- Jaksa menggeledah Dinas TPHBun, BKAD dan kantor rekanan serta menyita ratusan dokumen dan perangkat elektronik
- Enam orang termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel BB dicekal ke luar negeri untuk menjamin kelancaran proses hukum
Pendalaman aliran dana proyek senilai Rp60 miliar sedang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Penyitaan Rp1,25 Miliar dan Penjelasan Aspidsus
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menyita uang tunai Rp1.250.000.000.
Uang itu diduga berasal dari aliran dana proyek pengadaan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady menjelaskan uang sitaan langsung disimpan pada rekening pemerintah.
“Uang sitaan ini kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya sebagai rekening titipan Kejati Sulsel agar selama proses hukum berlangsung potensi kerugian negara tetap aman,” kata Rachmat Supriady, Sabtu, 07/02/2026.
Rachmat menegaskan penyidikan tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana.
“Kami tidak berhenti pada pemrosesan subjek hukum tetapi juga mengupayakan semaksimal mungkin pemulihan kerugian keuangan negara dari proyek bibit nanas

















