Sulseltimes.com Makassar, 5 Desember 2024 — Kabupaten Jeneponto menjadi sorotan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena mencatatkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak yang direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, tercatat ada delapan TPS di Jeneponto yang harus mengulang proses pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengungkapkan bahwa PSU di Jeneponto tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Kelara, Bontoramba, Rumbia, Arungkeke, dan Turatea.
“Di Kelara ada dua TPS yang sempat viral kemarin. Selain itu, Bontoramba, Rumbia, Arungkeke, dan Turatea juga menjadi lokasi PSU, sehingga totalnya ada delapan TPS yang kami rekomendasikan untuk PSU di Jeneponto,” jelas Mardiana pada Kamis (5/12/2024).
Selain Jeneponto, kabupaten lain seperti Enrekang dan Tana Toraja juga mengalami PSU, masing-masing dengan tiga TPS. Beberapa daerah lain yang turut mencatatkan PSU, meskipun dalam skala lebih kecil, adalah Toraja Utara, Makassar, Maros, dan Soppeng.
Pelanggaran Proses Pemilu Picu PSU
Mardiana menjelaskan bahwa PSU disebabkan oleh sejumlah pelanggaran mekanisme dalam proses pungut hitung suara. Salah satu masalah yang kerap ditemukan adalah pencoblosan ganda akibat data pemilih yang tumpang tindih.
“Banyak kasus di mana pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga terdaftar di Daftar Pemilih Khusus (DPK), sehingga memungkinkan pencoblosan di dua TPS berbeda,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan kasus di mana nama pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercantum dalam DPT, bahkan digunakan oleh orang lain untuk memberikan suara. “Misalnya, ada pemilih yang sudah merantau dan tidak berada di lokasi, tetapi suaranya digunakan oleh pihak lain. Hal ini jelas melanggar aturan,” tambah Mardiana.
Menurutnya, pelanggaran ini bisa mengarah pada tindakan pidana pemilu, pelanggaran administrasi, atau kelalaian etik penyelenggara, terutama Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Bawaslu Sulsel pun menurunkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.
Baca Juga: KPU Makassar Gelar PSU di Parang Tambung Setelah Temukan Pemilih Mencoblos Dua Kali
Gejolak pilkada di Jeneponto semakin memanas karena beberapa pasangan calon (paslon) menyatakan penolakan terhadap PSU. Penolakan ini didasarkan pada dugaan bahwa PSU hanya menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi memengaruhi hasil akhir pilkada.
Salah satu laporan datang dari Kecamatan Kelara, di mana rekapitulasi suara belum dilakukan akibat adanya dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu mengungkapkan, sebanyak 118 tanda tangan dalam daftar hadir pemilih diduga dipalsukan oleh oknum KPPS.
Mardiana menegaskan bahwa Bawaslu akan terus menindaklanjuti semua aduan dan laporan, tetapi mengingatkan bahwa semua pelapor wajib menyertakan bukti otentik.
“Atensi kami adalah memastikan setiap laporan yang diterima dilengkapi dengan bukti dokumen pendukung. Tanpa itu, kami tidak akan serta-merta mengambil tindakan lanjutan,” tegasnya.
Kabupaten Jeneponto kini masuk dalam daftar zona merah pilkada karena tingginya tingkat kerawanan dan pelanggaran yang terjadi. Masalah ini tidak hanya terjadi di Jeneponto, tetapi juga di daerah lain seperti Palopo dan Bulukumba.
Di Palopo, salah satu pasangan calon awalnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena persoalan ijazah Paket C, namun kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Di Bulukumba, muncul dugaan praktik politik uang yang mencederai integritas pilkada.
Kasus PSU di Sulawesi Selatan mencerminkan tantangan besar dalam mewujudkan pilkada yang bersih dan adil. Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pelanggaran sesuai aturan.
“Setiap daerah yang rawan pilkada telah kami atensi secara struktural. Kami berharap agar seluruh pihak mendukung proses ini dengan menghadirkan bukti kuat untuk memastikan keadilan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pemilu demi menjamin demokrasi yang transparan dan kredibel.