Sulseltimes.com Makassar, Kamis, 28/08/2025 — Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail menegaskan komitmen mengawal revitalisasi pasar tradisional agar kembali ramai dan tertata. Dalam Sosialisasi Perda bersama konstituen “Sahabat Ismail” di Hotel Grand Maleo, ia menyebut penataan ruang tiga bulan terakhir mulai membaik dan perlu konsistensi agar pedagang kecil tidak tersisih oleh ritel modern. “Kalau Makassar mau disebut kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak,” kata Ismail, Kamis, 28/08/2025.
- Komisi B DPRD Makassar kawal penataan pasar tradisional
- Ismail: pasar harus tertib, pedagang kecil jangan tersisih
- Plt Dirut Perumda Pasar: pasar pusat ekonomi rakyat dan UMKM
- Akademisi Unhas ingatkan larangan monopoli penguasaan los
- Lokasi kegiatan Sosialisasi Perda di Hotel Grand Maleo, 28/08/2025
DPRD dorong pasar tertata dan ramah pedagang kecil
Ismail menilai ekspansi ritel modern membuat pasar tradisional kian terdesak. Ia mencontohkan perubahan signifikan di Pasar Terong setelah bertahun-tahun dikeluhkan kumuh. Ia menekankan tidak boleh ada pedagang berjualan di luar ketika bagian dalam kosong, serta perlunya pengawasan agar ketertiban dan kebersihan terjaga. “Penataan ruang sudah mulai membaik. Ini harus kita kawal terus agar pasar tradisional kembali hidup,” ucap legislator yang memimpin Komisi B bidang ekonomi itu, Kamis, 28/08/2025.
Plt Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Ali Gauli Arief menyatakan pasar tradisional bukan sekadar tempat transaksi, tetapi arena pemberdayaan UMKM dan koperasi. “Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat berputar. Perda penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” kata Ali.
Cegah monopoli los dan kuatkan literasi hukum pedagang
Akademisi Hukum Tata Negara Unhas Dr Maemanah (Nana) mengingatkan bahaya monopoli penguasaan los oleh segelintir pihak. Ia menegaskan praktik satu pedagang menguasai puluhan los bertentangan dengan aturan. “Perda memberi perlindungan agar persaingan sehat dan kesempatan pedagang kecil terjaga,” paparnya.
Sosialisasi ini mendorong pedagang memahami hak, kewajiban, dan standar pengelolaan pasar mulai dari kebersihan, keteraturan, hingga kepatuhan retribusi—sekaligus terlibat aktif menghidupkan kembali pasar tradisional sebagai etalase ekonomi rakyat Makassar.