Sulseltimes.com Makassar, 17 Mei 2025 — Fraksi NasDem menyoroti rencana perubahan mekanisme pemilihan Ketua RW di Makassar. Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan, menilai pemilihan langsung berpotensi ditiadakan karena penyesuaian petunjuk teknis pada Perwali Nomor 27 Tahun 2022.
Ia meminta proses tetap demokratis, seragam, dan melibatkan warga secara luas.
- Juknis baru: Ketua RW dipilih musyawarah Ketua RT
- Pemilihan langsung hanya untuk Ketua RT
- NasDem minta mekanisme seragam, adil, dan partisipatif
- Pemkot diminta pastikan representasi warga tidak timpang
Apa inti perubahan juknis dan mengapa dipersoalkan?
Menurut penjelasan Andi Odhika, pada rencana pelaksanaan Juni–Juli 2025, pemilihan langsung tetap untuk Ketua RT, sedangkan Ketua RW dipilih melalui musyawarah para Ketua RT terpilih. Setelah itu, RT dan RW bersama menentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Ia menilai pola ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan representasi jika tidak diatur transparan.
“Pemilihan Ketua RT dan RW harus diatur secara demokratis dan memiliki mekanisme yang seragam. Jangan sampai ada perbedaan yang menimbulkan ketimpangan dalam kontestasi,” ujarnya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Apa sikap Fraksi NasDem dan harapan untuk Pemkot?
Andi Odhika menegaskan RT–RW adalah ujung tombak layanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, tata cara pemilihan mesti mencerminkan nilai partisipatif dan kesetaraan.
Ia mendorong Pemkot membuka ruang sosialisasi dan masukan publik sebelum tahapan dimulai.
“Kita berharap pemerintah kota memastikan mekanisme ini betul-betul melibatkan masyarakat dan menghindari potensi ketimpangan kewenangan maupun representasi,” pungkasnya.
Fraksi NasDem meminta rencana perubahan mekanisme pemilihan Ketua RW di Makassar dijalankan secara demokratis, seragam, dan inklusif.
Pemerintah kota diminta menjamin keterlibatan warga agar representasi dan legitimasi kepengurusan lingkungan tetap kuat.