Sulseltimes.com Jakarta, 9 September 2025 — Ferry Irwandi menegaskan siap menghadapi proses hukum setelah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang disebut ditemukan lewat patroli siber.
Polda mengonfirmasi materi konsultasi berkaitan dengan rencana pelaporan pencemaran nama baik, namun dipaparkan pula putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan institusi tidak dapat menjadi pelapor/korban pencemaran nama baik.
Ferry membantah pernah dihubungi dan menyatakan tidak akan menghindar.
- Dansatsiber TNI konsultasi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pidana atas Ferry Irwandi
- Materi konsultasi menyentuh isu pencemaran nama baik; MK menegaskan pelapor harus individu
- Ferry menyatakan siap menjalani proses hukum dan membantah pernah dihubungi TNI
Dansatsiber TNI menyambangi Polda Metro Jaya
Dansatsiber TNI menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September, untuk konsultasi hukum terkait temuan patroli siber yang disebut sebagai dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Brigjen J.O. Sembiring menyebut detail dugaan akan menjadi domain penyidik.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana,” ujarnya di Polda Metro Jaya.
Dari sisi kepolisian, Polda Metro Jaya menyebut materi konsultasi menyentuh pencemaran nama baik.
Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyatakan terdapat pembahasan putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik harus subjek individu.
Di Instagram @irwandiferry, Ferry menulis siap menghadapi proses hukum dan menyatakan nomor teleponnya tidak pernah diganti.
“Saya siap menghadapi semuanya… saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulisnya. Ferry juga menyebut “ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.”
Dalam keterangan terpisah, Ferry mengatakan belum mengetahui rinci dugaan yang dimaksud. “Saya belum tahu apa-apa,” ucapnya kepada media.
Mengapa “Institusi” Tak Bisa Melapor Pencemaran Nama Baik
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 memperjelas bahwa frasa “orang lain” pada ketentuan pencemaran nama baik di UU ITE terbaru (Pasal 27A UU 1/2024) adalah individu (natuurlijk persoon).
Lembaga/institusi/korporasi dikecualikan sebagai pelapor/korban delik aduan pencemaran nama baik. Penegasan ini juga tercantum dalam uraian putusan resmi MK.
Implikasinya, bila ada pihak yang menilai reputasinya tercemar, pelaporan harus dilakukan oleh orang perorangan yang dirugikan, bukan oleh institusi.
Inilah yang dibahas Polda saat menerima konsultasi Dansatsiber TNI.
Profil Singkat Ferry Irwandi
Ferry (lahir Jambi, 16 Desember 1991) dikenal sebagai kreator konten dan pendiri Malaka Project.
Ia lulusan STAN dan melanjutkan magister di Central Queensland University.
Ferry pernah bekerja sekitar sepuluh tahun di Kementerian Keuangan sebelum fokus ke konten edukatif.
“Saya tidak lari ke mana-mana… kalau memang mau diproses hukum, ini negara hukum, kita jalani,” ujar Ferry melalui akun resminya, Senin malam, 8 September 2025.
Perkara masih berada pada tahap konsultasi antara Dansatsiber TNI dan Polda Metro Jaya.
Arah materi disebut menyentuh pencemaran nama baik, namun berdasarkan Putusan MK 105/2024 pelapor harus individu.
Ferry menyatakan siap menjalani seluruh proses. Publik menunggu kejelasan langkah berikutnya dari para pihak.