Berita

Fasruddin Rusli Tegaskan Perda Anak Jalanan untuk Pembinaan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Fasruddin Rusli Tegaskan Perda Anak Jalanan untuk Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Fasruddin Rusli Tegaskan Perda Anak Jalanan untuk Pembinaan
Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, SE., saat membuka kegiatan sosialisasi Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen (ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com Makassar, 30 April 2025 — Perda Anak Jalanan Makassar ditegaskan bukan untuk menghukum, melainkan membina dan mengembalikan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen ke kehidupan lebih layak.

Pesan itu disampaikan Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli dalam sosialisasi Perda Kota Makassar No 2 Tahun 2008 yang digelar di Hotel Almadera, Rabu siang.

Ringkasnya…
  • Perda No 2/2008 ditekankan berorientasi pembinaan, bukan hukuman
  • DPRD dorong anggaran pelatihan keterampilan dan peningkatan layanan panti sosial
  • Perlu sinergi Pemkot–masyarakat–dunia usaha/CSR agar solusi berkelanjutan
  • Warga diimbau tidak memberi uang langsung; gunakan kanal resmi pemerintah
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Apa yang ditekankan dalam sosialisasi?

Fasruddin Rusli menegaskan pendekatan humanis harus menjadi garis kebijakan.

“Perda ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk membina dan mengembalikan mereka ke kehidupan yang lebih layak,” ujarnya.

Ia menyebut DPRD turut mendorong alokasi anggaran pelatihan keterampilan bagi sasaran Perda, berikut peningkatan kualitas layanan di panti sosial melalui monev berkala.

Hadir pula Abdul Wahab Tahir yang menilai sinergi pemerintah, masyarakat, dunia usaha krusial agar program berkelanjutan.

“Kita harus membangun kemitraan yang kuat untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan,” katanya, seraya mengapresiasi perusahaan yang menyalurkan CSR untuk isu anak jalanan dan gelandangan.

Tokoh masyarakat Umar Dg. Situju mengingatkan partisipasi publik menentukan keberhasilan. “Kita semua memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi mereka yang kurang beruntung,” ucapnya. Ia menekankan edukasi agar warga tidak memberikan uang langsung kepada pengemis, melainkan lewat saluran resmi yang disediakan pemerintah.

Fokus tindak lanjut

  1. Penguatan pendataan sasaran dan rute rujukan dari jalan ke layanan panti/rehabilitasi.
  2. Perluasan pelatihan vokasional dan penempatan kerja/berusaha.
  3. Kampanye publik “bantu dengan cara yang benar” dan optimalisasi kanal donasi resmi.

Bagaimana implementasinya di lapangan?

Dalam sesi tanya jawab, peserta mempertanyakan pengawasan DPRD atas eksekusi Perda. Fasruddin menjelaskan, monitoring dan evaluasi dilakukan rutin terhadap program terkait, termasuk peningkatan standar layanan panti sosial dan pelibatan komunitas. DPRD mendorong OPD mengintegrasikan penjangkauan, pendampingan hukum/psikososial, hingga reintegrasi keluarga.

Perda No 2/2008 di Makassar ditekankan berorientasi pembinaan, bukan penghukuman. DPRD, Pemkot, masyarakat, dan dunia usaha didorong berkolaborasi memperluas pelatihan, layanan, dan kanal bantuan resmi, agar anak jalanan dan kelompok rentan memiliki kesempatan kembali hidup layak.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *