Berita

Dukung Kreativitas Pemuda, DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Kepemudaan

Avatar of Hasyim Ashari
6
×

Dukung Kreativitas Pemuda, DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Kepemudaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250327 WA0032
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berkomitmen dalam mendukung pengembangan kepemudaan, salah satunya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang kreativitas serta peran aktif pemuda dalam pembangunan daerah. Komitmen ini semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kualitas generasi muda di Kota Makassar.

Dalam upaya memperkenalkan serta mengoptimalkan implementasi perda tersebut, Anggota DPRD Kota Makassar, Drs. Arifin Majid, M.M., menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Angkatan I yang berlangsung di W Three Premier Hotel, Jalan Lagaligo, Makassar, pada Jumat (21/3/2025).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang kepemudaan, yakni Muh. Dasysyara Dahyar, S.E., selaku Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar, serta Dr. Kasman dari Sekretariat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Makassar. Acara ini dipandu oleh moderator Firman Semesta.

Dalam pemaparannya, Arifin Majid menekankan bahwa hadirnya Perda Kepemudaan ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap pengembangan potensi generasi muda. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi peserta agar mereka memahami hak serta peran strategis yang bisa diambil dalam pembangunan daerah.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa pemuda di Makassar mengetahui keberadaan Perda Kepemudaan. Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik, para pemuda bisa lebih aktif dalam berbagai program pembangunan dan mampu mengembangkan kreativitas serta inovasi mereka,” ujar Arifin Majid.

Lebih lanjut, Muh. Dasysyara Dahyar dari Dispora Makassar menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari perda ini adalah memberikan fasilitas serta dukungan penuh bagi kegiatan kepemudaan. Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah dapat lebih optimal dalam menyalurkan bantuan dan program yang sesuai dengan kebutuhan pemuda Makassar.

Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Kasman dari KNPI Makassar, yang menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, serta pemuda itu sendiri dalam mengimplementasikan perda ini secara efektif. Ia menekankan bahwa perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga menjadi pendorong bagi lahirnya berbagai inisiatif positif dari para pemuda Makassar.

Sementara itu, peserta sosialisasi yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai bahwa sosialisasi perda seperti ini sangat penting agar pemuda tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang aktif dalam menentukan arah kebijakan daerah, khususnya dalam bidang kepemudaan.

Sebagai politisi dari Fraksi Golkar, Arifin Majid berharap agar perda ini dapat terus dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh elemen kepemudaan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun generasi muda yang unggul, melainkan perlu kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak.

“Kami berharap perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi pemuda. Makassar memiliki potensi besar dalam bidang kepemudaan, dan dengan adanya regulasi yang jelas, kita bisa bersama-sama membangun generasi muda yang lebih kreatif, inovatif, serta berdaya saing tinggi,” tutupnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pemuda yang memahami hak serta kesempatan yang mereka miliki dalam pembangunan daerah. Pemerintah Kota Makassar, bersama DPRD dan stakeholder terkait, berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan pemuda sebagai aset berharga bagi masa depan kota. (And)

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *