banner DPRD Makassar 728x90
JenepontoBerita

Dugaan Pencabulan Lansia 70 Tahun di Jeneponto, Terduga Pelaku 61 Tahun Ditangkap di Makassar

Avatar of Sulsel Times
16
×

Dugaan Pencabulan Lansia 70 Tahun di Jeneponto, Terduga Pelaku 61 Tahun Ditangkap di Makassar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, polisi menangani kasus dugaan pencabulan di Jeneponto, Desember 2025
Ilustrasi penanganan perkara oleh kepolisian terkait dugaan pencabulan di Jeneponto, Sulawesi Selatan, dok sulseltimes.com.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Jeneponto, Minggu, 21/12/2025 — Polisi menangkap pria berinisial DR, 61 tahun, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu, 21/12/2025, setelah DR dilaporkan dan disebut sempat berupaya melarikan diri.

banner DPRD Makassar 728x90

“Telah melakukan penangkapan terduga pelaku perbuatan cabul,” kata Aiptu Abd Rasyad, Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Minggu, 21/12/2025, dikutip dari laporan detikSulsel.

Ringkasnya…
  • DR, 61 tahun, ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap lansia 70 tahun di Jeneponto
  • Penangkapan berlangsung di Panakkukang, Makassar, Minggu 21/12/2025
  • Peristiwa diduga terjadi di kebun wilayah Kecamatan Rumbia pada Selasa 9/12/2025
  • Polisi menyebut terduga pelaku sempat mencoba kabur setelah dilaporkan
  • Kasus masih didalami Polres Jeneponto untuk proses hukum lanjutan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penangkapan di Panakkukang setelah laporan masuk

Aiptu Abd Rasyad mengatakan terduga pelaku ditangkap pada Minggu, 21/12/2025.

Aiptu Abd Rasyad menyebut penangkapan dilakukan di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Ia mengatakan DR sempat berupaya melarikan diri setelah peristiwa tersebut dilaporkan.

“Terduga pelaku berusia 61 tahun, sedangkan korban berusia 70 tahun,” kata Aiptu Abd Rasyad, Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Minggu, 21/12/2025.

Polisi membawa DR ke Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan kejadian di Rumbia dan proses penyelidikan lanjutan

Polisi menyebut peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 9/12/2025.

Lokasi kejadian disebut berada di sebuah kebun di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Aiptu Abd Rasyad menjelaskan korban saat itu berjalan pulang seorang diri.

“Awalnya korban sedang perjalanan pulang ke rumah dengan berjalan kaki sendirian,” kata Aiptu Abd Rasyad, Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Minggu, 21/12/2025, dikutip dari laporan detikSulsel.

Polisi menyatakan kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *