Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 07/03/2026 — Dugaan malpraktik di RSIA Paramount Makassar memicu aksi unjuk rasa keluarga korban bersama aliansi mahasiswa di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis, 06/03/2026 sekitar pukul 13.30 WITA.
- Aksi massa terjadi di RSIA Paramount Makassar pada 6 Maret 2026
- Kasus dipicu dugaan malpraktik terhadap bayi 9 bulan berinisial ASA
- Keluarga korban menuntut klarifikasi dan ganti rugi Rp500 juta
- Polisi menyebut aksi berlangsung kondusif meski sempat terjadi saling dorong
- Direktur rumah sakit akhirnya menemui keluarga korban setelah aksi berlangsung
Aksi tersebut dipicu kasus seorang bayi berinisial ASA berusia 9 bulan yang mengalami pembengkakan hingga luka pada tangan setelah menjalani perawatan infus di rumah sakit tersebut.
Setelah sempat terjadi ketegangan antara massa dan pihak keamanan rumah sakit, keluarga korban akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Direktur RSIA Paramount Makassar guna menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban.
Aksi Massa Tuntut Pertanggungjawaban Rumah Sakit
Puluhan orang yang terdiri dari keluarga korban dan Aliansi Gerakan Mahasiswa Sosial Peduli Kesehatan mendatangi RSIA Paramount Makassar untuk menuntut penjelasan terkait dugaan malpraktik yang menimpa bayi ASA.
Massa sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas keamanan rumah sakit ketika mencoba masuk ke area dalam untuk bertemu manajemen.
Kepolisian kemudian turun tangan untuk mengamankan situasi dan memastikan aksi tidak berkembang menjadi kericuhan.
Kasat Intelkam Polrestabes Makassar Kompol Asdar membenarkan adanya aksi demonstrasi yang dipicu oleh dugaan kelalaian tenaga medis.
“Unjuk rasa itu dari pihak keluarga korban, dia membawa aliansi. Menurut mereka itu ada malpraktik,” kata Kompol Asdar kepada wartawan, Jumat, 07/03/2026.
Ia menjelaskan massa juga menyampaikan tuntutan agar pihak manajemen rumah sakit bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Dia menuntut itu agar pihak direktur rumah sakit dicopot dari jabatannya dan bertanggung jawab terkait peristiwa itu,” ujar Asdar.
Menurutnya, ketegangan antara massa dan petugas keamanan sempat terjadi namun masih dalam batas wajar dalam situasi demonstrasi.
“Saling dorong itu hal yang lumrah. Mungkin pertimbangan keamanan juga sampai sekuriti membatasi orang masuk,” jelasnya.
Polisi memastikan aksi berlangsung tanpa pengrusakan fasilitas rumah sakit.
“Unjuk rasanya berjalan lancar, biasa saja seperti demo pada umumnya, tidak ada pengrusakan,” kata Asdar.
Kronologi Kasus Bayi 9 Bulan dan Tuntutan Keluarga
Kasus ini bermula ketika bayi ASA yang berusia 9 bulan dibawa ke Unit Gawat Darurat RSIA Paramount Makassar pada Senin, 19/01/2026.
Bayi tersebut datang dengan keluhan demam tinggi disertai muntah.
Dalam proses perawatan, pasien mendapatkan tindakan pemasangan infus.
Namun setelah sekitar tiga hari dirawat, orang tua korban melihat kondisi tangan kanan bayi mengalami lebam, pembengkakan, dan luka yang cukup parah.
Keluarga kemudian menilai kondisi tersebut sebagai dugaan kelalaian dalam prosedur medis.
Orang tua korban selanjutnya melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit.
Dalam surat somasi tersebut, keluarga meminta klarifikasi atas dugaan kesalahan medis yang terjadi.
Keluarga juga menuntut ganti rugi materi dan nonmateri sebesar Rp500 juta.
“Meminta klarifikasi tentang kesalahan yang terjadi. Memberikan ganti rugi yang dialami baik material maupun non material dengan senilai Rp500 juta. Memperbaiki sistem dan prosedur agar kesalahan tidak berulang. Saya minta jawaban atas somasi ini dalam waktu 3 kali 24 jam sejak tanggal pengiriman,” bunyi somasi yang disampaikan keluarga korban kepada pihak rumah sakit.
Ibu korban, Nurjannah, mengaku pihak rumah sakit tidak memberikan tanggapan terhadap somasi yang dilayangkan.
Karena itu ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Polrestabes Makassar.
“Iya, saya langsung melakukan langkah hukum dan saya sudah melapor ke Polrestabes. Laporannya terkait dugaan malpraktik,” kata Nurjannah kepada wartawan, Jumat, 20/02/2026.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah aksi demonstrasi berlangsung, pihak manajemen RSIA Paramount Makassar akhirnya bersedia menemui keluarga korban untuk mendengar langsung tuntutan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga menegaskan harapan agar kondisi tangan bayi dapat pulih secara normal.
“Saya mau pertanggungjawaban dan kesembuhan normal kembali tangannya anakku. Saya tidak mau ada yang bilang hitam, lubang atau luka. Ini bayi dan sangat rawan,” kata Nurjannah saat pertemuan dengan pihak rumah sakit, Kamis, 06/03/2026.
Kasus dugaan malpraktik di RSIA Paramount Makassar kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien bayi tersebut.

















