Sulseltimes.com Makassar, Jumat, 02/01/2026 — LSM Pembela Rakyat (PERAK) Indonesia mengecam Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan setelah beredar draft berita acara pertimbangan pengisian jabatan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri yang disebut masih bersifat internal dan belum final.
- Draft berita acara pertimbangan pengisian kepala sekolah di Sulsel disebut bocor ke publik
- LSM PERAK menilai kebocoran menunjukkan lemahnya pengawasan internal Disdik Sulsel
- Draft memuat rencana pengisian 65 kepala SMA, 40 kepala SMK, dan 7 kepala SLB atau total 112 jabatan
- PERAK menyinggung dugaan kejanggalan termasuk nama di atas 56 tahun dan belum pernah jadi kepala sekolah
- Ketua Umum PERAK Adiarsa MJ mendesak gubernur bertindak tegas bila ada pelanggaran prosedur
Draft pengisian kepala sekolah bocor, PERAK soroti pengawasan Disdik Sulsel
Ketua Umum LSM PERAK Indonesia Adiarsa MJ, SE, SH, MH menilai bocornya dokumen tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai kesalahan administrasi biasa karena menyangkut jabatan strategis di sektor pendidikan.
“Ini bukan sekadar kebocoran administrasi biasa, kalau benar draft berita acara pertimbangan ini bocor ke publik maka ada masalah serius dalam sistem pengawasan internal Dinas Pendidikan Sulsel,” kata Adiarsa MJ, Jumat, 02/01/2026.
Adiarsa menekankan proses pengisian jabatan kepala sekolah seharusnya dijalankan dengan disiplin prosedur agar tidak menimbulkan prasangka kepentingan tertentu.
Ia juga meminta Gubernur Sulsel turun tangan melakukan penelusuran dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam rantai pengelolaan dokumen internal.
“Kepala dinas dan siapa pun yang terlibat harus dicopot dari jabatannya, dunia pendidikan tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang mencederai etika birokrasi dan rasa keadilan,” kata Adiarsa MJ, Jumat, 02/01/2026.
Kejanggalan dalam daftar dan desakan evaluasi terbuka
PERAK turut menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin SE yang menyebut draft yang beredar tidak bersifat legal.
Menurut Adiarsa, klarifikasi itu tetap menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka agar publik memahami posisi dokumen tersebut dalam proses pengambilan keputusan.
“Kalau dikatakan tidak sah, bagaimana jika nantinya nama-nama yang ditetapkan ternyata sama persis dengan yang ada di draft yang bocor itu,” kata Adiarsa MJ, Jumat, 02/01/2026.
Berdasarkan klaim investigasi internal PERAK, draft yang disebut ditetapkan pada 24/12/2025 memuat rencana pengisian 65 kepala SMA, 40 kepala SMK, dan 7 kepala SLB di Sulawesi Selatan.
PERAK menyebut menemukan dugaan kejanggalan berupa tiga nama yang telah melewati usia 56 tahun serta diklaim belum pernah menjabat sebagai kepala sekolah sehingga kelayakannya dipertanyakan secara normatif.
Organisasi itu mendesak Disdik Sulsel melakukan penelusuran internal yang menyeluruh dan transparan untuk memastikan sumber kebocoran serta memastikan proses pengisian jabatan berjalan bersih.
Adiarsa menegaskan PERAK akan terus mengawal isu ini sampai ada kejelasan dan langkah nyata, termasuk pemberian sanksi disiplin bila terbukti ada pelanggaran prosedur.
Hingga Jumat, belum ada penjelasan terbuka lanjutan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya draft tersebut dan bagaimana mekanisme pengamanan dokumen internal dijalankan.
















