Sulseltimes.com Makassar, Rabu, 26/11/2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi A dan Komisi B mengadakan rapat gabungan dengan seluruh camat dan lurah di lingkungan Kota Makassar untuk membahas berbagai permasalahan yang timbul dalam proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di sejumlah wilayah.
Pertemuan yang berlangsung Rabu ini menjadi respons nyata atas sejumlah aduan yang diterima dari masyarakat mengenai dinamika yang kurang tertib dalam tahapan pemilihan. Legislator menekankan bahwa demokrasi di tingkat akar rumput harus dijaga dengan ketat agar tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, tanpa adanya penyimpangan atau intervensi dari pihak yang seharusnya bersikap netral.
- DPRD Makassar Komisi A dan B menggelar rapat koordinasi dengan camat dan lurah terkait pemilihan Ketua RT/RW
- Polemik pemilihan Ketua RT/RW muncul akibat tuduhan ketidaknetralan oknum camat dan lurah terhadap calon
- Legislator Tri Sulkarnain Ahmad tegaskan pentingnya pejabat lokal menjalankan tugas sesuai aturan tanpa intervensi
- Camat dan lurah diminta melaporkan kondisi pelaksanaan pemilihan di wilayah masing-masing untuk evaluasi
- DPRD menekankan perlunya koordinasi solid untuk mencegah terulangnya polemik serupa di masa mendatang
Polemik Pemilihan Ketua RT/RW Akibat Persepsi Ketidaknetralan Aparatur
Pemilihan Ketua RT/RW merupakan mekanisme penting dalam sistem organisasi masyarakat kelurahan yang bertujuan untuk memilih pemimpin lokal yang mewakili aspirasi warga. Namun, dalam praktiknya, beberapa wilayah di Kota Makassar mengalami ketegangan dan percekcokan yang disebabkan oleh persepsi masyarakat bahwa oknum camat atau lurah memberikan dukungan yang tidak seimbang kepada salah satu calon ketua.
Aduan yang masuk ke DPRD menunjukkan bahwa proses pemilihan tidak berjalan dengan lancar di sejumlah lokasi, dengan indikasi berupa kegaduhan antarpeserta, perbedaan mekanisme pelaksanaan yang tidak konsisten, serta kemungkinan adanya ketidakteraturan dalam prosedur yang telah ditetapkan. Situasi ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan warga yang merasa hak mereka untuk memilih secara bebas dan adil tidak terpenuhi dengan baik.
Persoalan tersebut menjadi urgency bagi DPRD untuk mengambil langkah intervensi. Bukan untuk mengatur hasil pemilihan, melainkan untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku, sehingga legitimasi pemimpin RT/RW yang terpilih tidak tertandingi.
Legislator Ingatkan Aparatur Harus Bersikap Netral dan Profesional
Dalam rapat tersebut, Tri Sulkarnain Ahmad, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, menyampaikan pesan yang tegas kepada seluruh camat dan lurah tentang pentingnya menjaga netralitas dalam menjalankan tugas mereka. Pesan ini disampaikan tidak sebagai ancaman, melainkan sebagai pengingatkan profesional tentang tanggung jawab mereka.
“Jangan ada intervensi, jangan cawe-cawe, jalankan sesuai aturan yang ada,” ujar Tri Sulkarnain Ahmad, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rabu, 26/11/2025.
Ungkapan tersebut mengandung makna mendalam bahwa pejabat lokal harus membatasi diri mereka untuk tidak terlibat dalam dinamika internal pemilihan, kecuali pada fungsi administratif dan pengawasan yang memang menjadi tanggung jawab mereka. Istilah “cawe-cawe” dalam konteks lokal Makassar bermakna mencampuri atau ikut terlibat dalam persoalan yang bukan menjadi wewenang mereka. Legislator menekankan bahwa camat dan lurah harus fokus pada tugas-tugas teknis seperti memastikan transparansi, mendokumentasikan proses, dan menerima pengaduan, bukan pada menentukan atau mempengaruhi hasil.
Pesan legislator ini penting karena camat dan lurah memiliki pengaruh administratif yang signifikan di wilayah mereka, sehingga sikap dan tindakan mereka dapat dengan mudah dipersepsikan oleh masyarakat sebagai endorsement atau penolakan terhadap calon tertentu.
Evaluasi Menyeluruh dan Koordinasi untuk Pemilihan yang Lebih Baik
Dalam kesempatan rapat, camat dan lurah juga diminta untuk menyampaikan laporan rinci tentang kondisi pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW di wilayah masing-masing. Laporan ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan evaluasi komprehensif mengenai apa yang sudah berjalan dengan baik dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki.
DPRD juga menekankan perlunya koordinasi yang lebih solid dan berkelanjutan antara pemerintah lokal dengan DPRD agar polemik serupa tidak berlarut-larut atau terulang kembali di masa mendatang. Koordinasi ini tidak hanya bersifat reaktif mengatasi masalah yang sudah terjadi, melainkan juga proaktif untuk membangun mekanisme yang lebih baik sejak awal proses.
Evaluasi menyeluruh ini diharapkan dapat mengidentifikasi akar penyebab dari permasalahan yang muncul, apakah itu dari aspek regulasi yang kurang jelas, kapasitas aparatur yang kurang memadai, atau memang adanya indikasi ketidaknetralan yang perlu ditegur. Dengan data yang diperoleh dari laporan camat dan lurah, DPRD dapat merumuskan rekomendasi yang lebih konkret untuk perbaikan sistem pemilihan Ketua RT/RW di masa mendatang.


















