Sulseltimes.com, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi B, Fraksi Partai Golkar, Drs. Arifin Majid, M.M., menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayah Kota Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Prima, Jalan Dr. Ratulangi, Makassar, pada Sabtu (12/4/2025).
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar, Andi Anshar, A.P., S.Stp, M.Si; Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, S.STP, M.Si; para lurah se-Kecamatan Mariso; serta para pejabat RT dan RW.
Dalam sambutannya, Andi Anshar menjelaskan bahwa keberadaan LPM merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan kelurahan, sebagai wujud nyata pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada pembangunan partisipatif. Ia menekankan pentingnya memahami turunan regulasi dari Perda tersebut agar pelaksanaan kebijakan di lapangan berjalan sesuai aturan.
“Muara dari seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan adalah pemberdayaan. Kita harus berlomba-lomba untuk berkontribusi kepada masyarakat Kota Makassar. Perda Nomor 41 Tahun 2001 ini memiliki akar hukum dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Kemudian diperjelas lagi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 82 Tahun 2018 yang terakhir diperbaharui menjadi Perwali Nomor 3 Tahun 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Arifin Majid yang akrab disapa Armada, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi LPM serta pentingnya pemilihan RT/RW yang bersih dari intervensi politik.
“Memang kita sengaja menghadirkan pihak BPM agar dapat menjelaskan langsung kepada masyarakat perihal mekanisme pemilihan RT/RW. Pak Wali Kota juga telah menyampaikan secara jelas bahwa pengurus partai tidak boleh mencampuri proses pemilihan tersebut. Itu adalah ranah lurah dan camat,” tegas Arifin.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan seluruh lurah, camat, hingga RT dan RW dalam sosialisasi ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pemerintahan yang partisipatif dan profesional.
“Alhamdulillah, tadi Kepala BPM dan Pak Camat juga sudah memaparkan berbagai program unggulan seperti Program MULIA. Harapan kita, hasil sosialisasi ini bisa membuka wawasan peserta dan menjadikan RT/RW sebagai ujung tombak dalam menyampaikan program-program pemerintah ke masyarakat,” lanjutnya.
Arifin juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilihan RT/RW. Ia berharap tidak ada lagi praktik penunjukan atau intervensi politik yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Sudah saatnya semua pihak memahami posisi dan perannya masing-masing. Pengurus partai tidak seharusnya melakukan intervensi terhadap lurah maupun camat. Tugas kita sebagai anggota dewan adalah mengawal, bukan mencampuri urusan teknis,” tutupnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran LPM serta terlibat aktif dalam proses pembangunan di lingkungan masing-masing secara mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. (And)