Sulseltimes.com Jakarta, Minggu, 14 September 2025 — Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025
- Mandek sejak 2008, baru diputuskan DPR sebagai inisiatif
- Dukungan Jokowi, Prabowo Subianto, dan KPK
- Rapat kerja DPR di Senayan, 9 September 2025
- “Ini penting sekali untuk pemberantasan korupsi,” kata Joko Widodo
Keputusan ini disambut dukungan luas, mulai dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Presiden RI Prabowo Subianto, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai menjadi instrumen penting pemberantasan korupsi.
DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prioritas
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan RUU Perampasan Aset termasuk dalam tiga usulan baru Prolegnas Prioritas 2025 bersama RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri.
Penetapan itu diputuskan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025), yang juga dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
“RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun ini. Targetnya tahun 2025 semuanya dibereskan,” kata Bob Hasan, Selasa (9/9/2025).
RUU ini sebelumnya sudah diusulkan pemerintah sejak 2012 setelah kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, namun baru kali ini masuk daftar prioritas.
Pada periode sebelumnya, surat presiden (surpres) yang dikirim ke DPR tahun 2023 tidak ditindaklanjuti hingga rapat paripurna terakhir 30 September 2024.
Baca juga: Profil Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan Baru Kabinet Prabowo
Dukungan Jokowi, Prabowo, dan KPK

Joko Widodo mengungkapkan dirinya sudah tiga kali mendorong DPR agar membahas RUU ini saat masih menjabat Presiden, termasuk melalui surat resmi pada Juni 2023.
Namun, kala itu fraksi-fraksi belum sepakat.
“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset. Ini penting sekali untuk pemberantasan korupsi, sangat penting,” kata Jokowi, Jumat (12/9/2025).
Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, juga meminta DPR mempercepat pembahasan.
“Presiden menginginkan RUU ini segera dibahas demi memperkuat komitmen negara dalam memberantas korupsi,” ujar Yusril.
Tak hanya pemerintah, KPK juga menegaskan urgensi RUU Perampasan Aset. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemidanaan saja tidak cukup tanpa pengembalian kerugian negara.
“Dalam penegakan hukum korupsi, penting juga mengoptimalkan asset recovery agar uang negara kembali,” kata Budi, Rabu (10/9/2025).
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025, publik berharap aset hasil korupsi benar-benar bisa dirampas negara untuk kesejahteraan rakyat.
RUU Perampasan Aset yang mandek sejak 2008 kini resmi diprioritaskan DPR untuk diselesaikan pada 2025.
Dukungan Presiden Prabowo, mantan Presiden Jokowi, hingga KPK menegaskan kesepahaman pentingnya payung hukum ini demi memperkuat pemberantasan korupsi.
Dengan regulasi tersebut, harta hasil kejahatan diharapkan tidak lagi dinikmati pelaku, melainkan dikembalikan untuk rakyat Indonesia.
















