Sulseltimes.com Makassar, Selasa, 30/12/2025 — Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar berinisial KH yang sempat masuk daftar pencarian orang polisi ditangkap di Kecamatan Tallo pada Senin, 29/12/2025 dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, setelah polisi mendapati KH bersembunyi di rumah keluarganya.
“Iya, sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” kata Kompol Zaki Sungkar, Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Senin, 29/12/2025.
- KH oknum dosen UNM ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang
- Penangkapan terjadi di Jalan Sinassara, Kaluku Bodoa, Tallo, Makassar, Senin dini hari 29/12/2025
- Kompol Zaki Sungkar menyebut tersangka sempat berpindah-pindah untuk menghindari polisi
- LBH Makassar sebelumnya menilai lambannya proses membuka peluang tersangka kabur
- Berkas perkara disebut sudah P21 dan rencana pelimpahan ke kejaksaan menunggu cuti bersama selesai
Penangkapan di rumah keluarga setelah sempat berpindah-pindah
Kompol Zaki Sungkar mengatakan KH sempat berpindah lokasi selama pelarian.
Perpindahan itu disebut dilakukan untuk menghindari pengejaran petugas.
Zaki menyebut pelacakan bermula dari informasi keberadaan KH yang sempat terlacak berada di Kabupaten Bone.
“Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah. Sampai akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” kata Kompol Zaki Sungkar, Senin, 29/12/2025.
Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel.
TPPO adalah tindak pidana perdagangan orang, sedangkan PPA dan PPO merujuk pada penanganan perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang.
Polda Sulsel menyebut pelimpahan tersangka akan dilakukan setelah masa cuti bersama berakhir.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai,” kata Kompol Zaki Sungkar, Senin, 29/12/2025.
Baca juga: Kronologi dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus Makassar.
Baca juga: Perkembangan penanganan kasus hukum yang ditangani Polda Sulsel di akhir 2025.
Kabur saat status penahanan ditangguhkan dan berkas disebut sudah P21
Informasi soal kaburnya KH sebelumnya mencuat saat tim pendamping hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ke penyidik.
Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, menyebut pihaknya menerima keterangan bahwa KH sempat dipanggil penuntut umum namun beralasan sakit.
Mirayati juga menyampaikan bahwa tersangka sempat pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone.
“Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban,” kata Mirayati Amin, pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Sabtu, 20/12/2025.
LBH Makassar menyebut telah mendorong percepatan penanganan perkara, termasuk menyurati kejaksaan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
LBH Makassar juga meminta penyidik menerbitkan penetapan status daftar pencarian orang terhadap KH saat keberadaannya tidak terlacak.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menyatakan berkas perkara tersebut sebenarnya telah lengkap.
Status lengkap berkas perkara itu dikenal sebagai P21.
“Kasusnya P21 kemarin. Tinggal ditangkap tapi yang tangani Dir PPA/PPO,” kata Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, melalui pesan WhatsApp, Senin, 22/12/2025.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Presiden BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira, menyebut adanya dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa oleh oknum dosen.
Polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk tahapan pelimpahan ke kejaksaan.
Kesimpulannya, penangkapan KH menjadi langkah lanjutan setelah status buron dan pelacakan di beberapa lokasi.
Penyidik mengarahkan proses berikutnya ke tahap pelimpahan agar perkara dapat segera disidangkan.

















