Sulseltimes.com Makassar — Dinas Pendidikan Kota Makassar memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, khususnya jalur afirmasi, berjalan sesuai prosedur dan tanpa celah penyalahgunaan.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa hanya siswa yang benar-benar tercatat dalam DTKS dan termasuk dalam kategori desil 1 dan 2 (kelompok miskin ekstrem) yang bisa lolos jalur afirmasi.
Proses ini juga melalui validasi dari Dinas Sosial.
“Sistem akan membaca langsung data dari DTKS. Jika siswa masuk kategori miskin ekstrem dan aktif di data tersebut, maka sistem memprioritaskan mereka. Tapi tetap ada proses verifikasi oleh Dinsos,” jelas Achi.
Hal ini sekaligus menepis dugaan bahwa kepemilikan kartu seperti PKH otomatis menjamin kelulusan afirmasi.
Menurutnya, kartu bantuan sosial hanya menjadi acuan awal, tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada sinkronisasi dengan data resmi Dinas Sosial.
Solusi Daya Tampung: Penambahan Rombel dan Ruang Kelas
Dinas Pendidikan juga merespons ketimpangan daya tampung SMP negeri dengan menambah ruang kelas dan rombongan belajar (rombel), khususnya di Kecamatan Mariso dan Kecamatan Makassar.
“Beberapa sekolah akan ditambah rombel, termasuk SMP Negeri 6. Ini untuk menampung lebih banyak siswa baru,” ujarnya.
Larangan Jual Seragam: Sudah Disalurkan Gratis ke 38 Ribu Siswa
Menanggapi keluhan masyarakat soal penjualan seragam, Achi menegaskan bahwa pihaknya telah menegur sekolah yang melanggar. Ia menekankan bahwa sekolah tidak dibenarkan menjual seragam karena pemerintah telah menyalurkan bantuan seragam gratis kepada 38.000 siswa baru SD dan SMP negeri.
“Sudah ada surat edaran resmi, tidak boleh ada pungutan seragam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak,” tegas Achi.
Sinkronisasi Data Jadi Kunci Jalur Afirmasi
Sebagai penutup, Achi mengimbau masyarakat untuk memastikan data kesejahteraan keluarga mereka sudah terdaftar aktif di DTKS. Ia menekankan bahwa sistem penerimaan kini berbasis data dan verifikasi, bukan sekadar klaim kepemilikan kartu bantuan.
“Jalur afirmasi tidak bisa diproses hanya berdasarkan pengakuan atau kartu. Semua harus sesuai data, diverifikasi, dan divalidasi,” pungkasnya.