banner DPRD Makassar 728x90
Hukum & PeristiwaBerita

Demo Buruh 28 Agustus Tuntut Kenaikan UMP 2026 hingga Hapus Outsourcing

Avatar of Sulsel Times
118
×

Demo Buruh 28 Agustus Tuntut Kenaikan UMP 2026 hingga Hapus Outsourcing

Sebarkan artikel ini
Suasana Demo Buruh 28 Agustus 2025
Suasana Demo Buruh, Kmais 28 Agustus 2025 (ist)
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com Jakarta, 28 Agustus 2025 — Demo buruh 28 Agustus digelar besar-besaran di Jakarta dan sejumlah daerah industri. Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI, Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5–10,5%, penghentian praktik outsourcing, hingga reformasi pajak perburuhan.

Pointnya sih…
  • Buruh tuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5–10,5%
  • KSPI dan Partai Buruh pusatkan aksi di DPR RI dan Istana Jakarta
  • Tuntutan lain: hapus outsourcing, reformasi pajak, sahkan UU Ketenagakerjaan baru
  • Pengusaha minta penetapan UMP disesuaikan kondisi ekonomi agar tidak memicu PHK
  • Pemerintah sebut usulan masih perlu kajian dan akan dibahas melalui LKS Tripnas
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Tuntutan Utama Demo Buruh

Demo Buruh 28 Agustus Tuntut Kenaikan UMP 2026 hingga Hapus Outsourcing
Suasana Demo Buruh, Kmais 28 Agustus 2025 (ist)

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi damai ini mengusung nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

Aksi dipusatkan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan, dengan sekitar 10 ribu buruh hadir di Jakarta serta aksi serentak di berbagai provinsi.

Beberapa tuntutan utama yang disuarakan:

  • Kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5–10,5% sesuai formula inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%.

  • Hapus praktik outsourcing, termasuk di BUMN, serta cabut PP No. 35/2021.

  • Reformasi pajak perburuhan: naikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak THR, pesangon, dan JHT.

  • Sahkan UU Ketenagakerjaan baru yang lepas dari jeratan Omnibus Law sesuai putusan MK.

  • Bentuk Satgas PHK, sahkan RUU Perampasan Aset, dan revisi RUU Pemilu untuk Pemilu 2029.

“Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, maka pemerintah dan DPR berpotensi mengkhianati jutaan buruh,” tegas Said.

Tanggapan Pengusaha

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus anggota Dewan Pengupahan Nasional, Sarman Simanjorang, menilai kenaikan UMP harus memperhitungkan kemampuan dunia usaha.

“Kesejahteraan buruh penting, tapi kenaikan harus realistis dengan kondisi ekonomi. Jika terlalu tinggi, dikhawatirkan memicu PHK,” ujarnya.

Ia menekankan regulasi Permenaker No. 16/2024 harus dijalankan konsekuen, dengan rumus inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai dasar.

Tanggapan Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengaku masih mempertanyakan dasar perhitungan tuntutan kenaikan UMP sebesar 8,5–10,5%.

“Kalau melihat kondisi saat ini, angka itu terlalu cepat. Tapi sebagai masukan, tentu kami catat,” katanya.

Menurutnya, penetapan upah minimum akan melalui mekanisme Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi.

Demo buruh 28 Agustus 2025 menjadi momentum penting menyuarakan kenaikan UMP 2026, hapus outsourcing, hingga reformasi pajak.

Sementara buruh mendesak, pengusaha meminta realisme, dan pemerintah menegaskan masih perlu kajian mendalam. Keputusan final UMP akan ditentukan melalui forum tripartit.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *