banner DPRD Makassar 728x90
Hukum & PeristiwaBerita

Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan IYL dan Andi Pahlevi Tak Pernah Terima Uang Rp50 Miliar

Avatar of Sulsel Times
44
×

Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan IYL dan Andi Pahlevi Tak Pernah Terima Uang Rp50 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan Kuasa Hukum Tegaskan IYL dan Andi Pahlevi Tak Pernah Terima Uang Rp50 Miliar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Senin, 22/12/2025 — Kuasa hukum Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang Rp50 miliar yang diklaim pelapor Bahar Ngitung dalam perkara dugaan penipuan terkait jual beli yayasan.

Penegasan itu disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 22/12/2025.

banner DPRD Makassar 728x90

Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam laporan yang dibuat Bahar Ngitung.

Ringkasnya…
  • Sidang praperadilan berlangsung di PN Makassar pada Senin 22/12/2025
  • Uang Rp50 miliar disebut dalam bukti termohon Polda Sulsel
  • Kuasa hukum menyebut uang diserahkan ke pemilik yayasan lama melalui perantara
  • Peristiwa penyerahan uang disebut terjadi pada 2017 dan laporan polisi muncul November 2024
  • “Bukti dari termohon sendiri, bukan dari kami,” kata Salam
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Bukti termohon Polda Sulsel jadi sorotan pemohon

Kuasa hukum menyebut bukti dari termohon Polda Sulsel justru memperlihatkan alur penyerahan uang tidak mengarah ke Irman Yasin Limpo maupun Andi Pahlevi.

“Bukti dari termohon, uang yang diklaim pelapor diserahkan kepada Andi Baso pemilik yayasan yang lama melalui Melati Bunga Sombe, bukan kepada Irman Yasin Limpo maupun Pahlevi,” kata Salam, kuasa hukum Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi, Senin, 22/12/2025.

Salam menegaskan, dokumen yang disebut sebagai bukti penyerahan uang berupa kwitansi baru diketahui pihaknya setelah laporan polisi muncul.

Ia menyebut sebelum laporan polisi dibuat, tidak pernah ada tagihan maupun pemberitahuan yang diterima Irman Yasin Limpo ataupun Andi Pahlevi.

Klaim uang Rp50 miliar jadi titik sengketa

Salam menyatakan peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 2017.

Ia menyebut laporan polisi baru muncul pada November 2024.

Menurutnya, rentang tujuh tahun tanpa tagihan menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihak pemohon.

Salam juga menyoroti perbedaan keterangan soal cara penyerahan uang dalam rangkaian pemeriksaan.

Ia menyebut pada pemeriksaan awal, penyerahan uang dikatakan dilakukan secara tunai.

Pada pemeriksaan berikutnya, kata dia, keterangan berubah menjadi melalui transfer.

Salam mengingatkan agar klaim Rp50 miliar tidak berhenti sebagai pengakuan tanpa dasar yang bisa diuji.

Ia juga menyinggung sosok yang disebut menerima uang, yakni Andi Baso, telah meninggal dunia sehingga tidak bisa dimintai penjelasan langsung.

“Jangan sampai uang yang disebut Rp50 miliar ini hanya klaim, khayalan, atau bodong, apalagi penerima yang disebut sudah meninggal dunia dan tidak bisa lagi ditanya,” kata Salam, Senin, 22/12/2025.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *