Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 14/10/2026 — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin membantah menerima aliran dana dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/10/2026).
- Bahtiar Baharuddin bersaksi sebagai saksi di sidang korupsi bibit nanas Rp60 miliar, PN Makassar, Senin (12/10/2026)
- Bantah memberi instruksi pengadaan 4 juta bibit nanas kepada OPD
- Bantah menerima aliran dana dari pihak penyedia proyek
- Lima terdakwa disidang; dugaan kerugian negara Rp52,4 miliar
- Kejati Sulsel: JPU terus mendalami keterangan para saksi
Bahtiar diperiksa sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Makassar.
Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 11.35 Wita dengan mengenakan kemeja batik bermotif merah putih.
Di hadapan majelis hakim, Bahtiar dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal dugaan instruksi khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengadakan bibit nanas.
Ia secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan arahan sebagaimana yang dipertanyakan jaksa.
“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp60 Miliar,” bantah Bahtiar di hadapan majelis hakim.
Saat JPU menyinggung dugaan penyerahan uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing senilai miliaran rupiah yang disebut berkaitan dengan perkara itu, Bahtiar juga membantah menerima aliran dana dari pihak penyedia proyek.
Bantah Bahas Nanas di Dua Pertemuan
Pemeriksaan juga menyinggung pertemuan Bahtiar bersama jajaran dinas dan OPD pada 12 September 2023.
Jaksa mempertanyakan apakah dalam pertemuan itu ada pembahasan atau arahan khusus mengenai pengadaan bibit nanas.
Bahtiar membantah. Ia mengatakan pertemuan itu lebih banyak membahas kondisi keuangan pemerintah daerah.
“Saya pastikan tidak ada Yang Mulia, saya pastikan ke mereka, agak tertutup pertemuannya. Saya beritahu ke mereka tentang utang Rp1,7 triliun yang tidak dibayar 3 tahun, ada selisihnya di kas sekitar Rp500 miliar. Ada rasionalisasi. Kita bayar utang Pemda Rp1,1 triliun. Saya di sini hanya sementara sebagai kepala daerah,” jawab Bahtiar.
Jaksa kemudian menyinggung pertemuan pada 30 November 2023 saat Bahtiar mengunjungi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
Bahtiar kembali menyangkal adanya arahan. Ia menyebut kunjungan itu bagian dari agenda mendatangi seluruh kantor dinas di lingkungan Pemprov Sulsel.
“30 November 2023, saya mendatangi seluruh kantor dinas seluruhnya. Saya pastikan keterangan itu tidak benar. Keterangan tentang ada arahan saat di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) itu tidak benar,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Bahtiar juga menjelaskan masa tugasnya sebagai Pj Gubernur Sulsel.
“Saya ditugaskan Presiden melalui Kepres Nomor 74 Tahun 2023, sejak tanggal 5 September 2023 dan berakhir 16 Mei 2024,” ujar Bahtiar di persidangan.
Lima Terdakwa, Kerugian Rp52,4 Miliar
Perkara ini menyeret lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp52,4 miliar, sementara nilai anggaran pengadaan yang menjadi sorotan mencapai Rp60 miliar.
Menanggapi hasil sidang, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan JPU akan terus mendalami keterangan para saksi yang terungkap di persidangan.
“Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegasnya.
Perkara ini tetap berstatus dugaan korupsi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













