Sulseltimes.com Jakarta, 11 September 2025 – ATR/BPN menggandeng Stranas PK KPK untuk menyiapkan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan dan menutup celah korupsi dalam layanan rekomendasi.
Langkah awal yang dibahas mencakup moratorium terbatas pada wilayah dengan data fisik dan dokumen tata ruang yang belum selaras, disertai pembersihan data sawah agar keputusan perizinan berbasis bukti.
- Moratorium terbatas sambil membersihkan dan menyinkronkan data sawah
- Integrasi peta LSD ke penetapan LP2B jadi penopang ketahanan pangan
- Stranas PK mengawal agar kebijakan sejalan dengan agenda antikorupsi 2025–2026
Arah kebijakan dan moratorium terbatas

Dalam rapat di Aula PTSL, Jakarta, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan perlunya menahan laju konversi sawah sekaligus memperkuat tata kelola perizinan yang transparan.
Ia menyebut integrasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam rencana tata ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai pilar utama.
“Kita perlu memperlambat alih fungsi sawah demi ketahanan pangan dan memastikan layanan rekomendasi bebas dari praktik suap,” kata Nusron, Kamis, 11 September 2025.
Moratorium terbatas ditempuh pada area yang peta fisik, LSD, dan rencana tata ruangnya belum selaras.
Pembersihan data dilakukan untuk menghapus ketidaksesuaian, seperti lahan non-sawah yang tercatat sebagai sawah atau sebaliknya.
Nusron menegaskan, dengan data yang rapi dan terverifikasi, proses perizinan akan lebih cepat serta tidak bergantung pada interpretasi yang berisiko menimbulkan penyimpangan.
Koordinasi lintas sektor dan target
Koordinator Harian Stranas PK Didik Mulyanto menyampaikan bahwa timnya tidak sekadar mendampingi penyusunan, tetapi memastikan rencana aksi sejalan dengan prioritas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026, khususnya di tata kelola ruang dan pertanahan.
“Rencana ini harus akuntabel, berbasis sistem, dan konsisten dengan agenda nasional pencegahan korupsi,” ujar Didik, 11 September 2025.
Rencana aksi merangkum enam fokus seperti, penyempurnaan regulasi, penataan proses bisnis, penguatan infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik yang jelas, dan koordinasi antar sektor.
Pemerintah menyiapkan langkah konkret seperti revisi aturan, integrasi sistem informasi, dan pelibatan kementerian serta pemerintah daerah.
Pertemuan juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, pimpinan tinggi madya dan pratama, serta unsur teknis Stranas PK.
Rangkaian kebijakan ATR/BPN bersama Stranas PK menempatkan integritas data dan konsistensi pemanfaatan ruang sebagai fondasi.
Moratorium terbatas, pembersihan data sawah, dan integrasi LSD ke LP2B diharapkan menekan konversi lahan yang tidak terkendali, mempercepat layanan, dan memperkuat akuntabilitas demi ketahanan pangan.