Sulseltimes.com Makassar, Jumat, 23/01/2026 — Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU dari pengembang ke pemerintah daerah untuk menertibkan pengelolaan kawasan permukiman.
- Pemkot Makassar mendorong percepatan penyerahan PSU dari PT GMTD
- Penyerahan difokuskan pada Perumahan Kanimega dan pengembangan di Metro Tanjung Bunga
- Appi meminta pemetaan klaster siap serah dan administrasi tertib bersama BPN
- Disperkim akan turun ke lapangan untuk pembahasan teknis kondisi dan dokumen PSU
- Pemkot menyiapkan perubahan Perda agar penyerahan PSU bisa lebih awal
Dorongan percepatan itu dibahas dalam audiensi Pemkot Makassar dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atau PT GMTD di Balai Kota Makassar.
Pertemuan dipimpin Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan dihadiri Presiden Direktur PT GMTD Ali Said.
Pembahasan menyorot progres dan mekanisme penyerahan PSU di Perumahan Kanimega yang mencakup Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden.
Agenda juga menyentuh sejumlah lokasi pengembangan PT GMTD di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Pemkot menilai percepatan penyerahan PSU penting untuk kepastian hukum aset, peningkatan layanan infrastruktur dasar, dan keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik di Makassar.
“Dari hasil ini nanti, saya akan sampaikan kepada masyarakat yang berada di kawasan perumahan bahwa proses PSU GMTD sudah berjalan,” kata Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, Jumat, 23/01/2026.
Pemetaan klaster dan koordinasi BPN jadi kunci.
Ali Said menyebut pertemuan dengan Wali Kota Makassar membahas aset perusahaan dan tahapan penyerahan PSU di kawasan pengembangan GMTD.
“Kami bertemu dengan Pak Wali Kota untuk membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan aset serta penyerahan PSU di GMTD,” kata Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD, Jumat, 23/01/2026.
Ali Said mengatakan pihaknya juga melaporkan kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial serta perkembangan terbaru kawasan yang dikelola GMTD.
Pemkot menekankan percepatan harus disertai pemetaan klaster perumahan yang sudah siap diserahkan PSU-nya.
Munafri meminta proses administrasi dilakukan tertib dan terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional atau BPN agar status lahan jelas sejak awal.
“Saya minta pihak GMTD memetakan klaster mana saja yang sudah siap diserahkan PSU-nya ke Pemkot, dan koordinasi juga harus dilakukan dengan BPN agar status lahannya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, Jumat, 23/01/2026.
Pemkot akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim untuk kunjungan lapangan ke kawasan GMTD.
Disperkim dijadwalkan membahas teknis kondisi PSU, kelengkapan dokumen, serta tahapan serah terima aset secara rinci.
Perubahan Perda pengembang disiapkan, dampaknya ke warga Tanjung Bunga.
Pemkot menyatakan proses penyerahan PSU dari PT GMTD sudah mulai berjalan dan akan dipercepat melalui koordinasi dan pemetaan.
Pemkot juga ingin memastikan warga yang tinggal di kawasan perumahan GMTD mendapat informasi yang jelas soal tahapan serah terima.
Munafri menyebut penataan dilakukan bertahap agar fasilitas umum dan fasilitas sosial lebih tertib pengelolaannya.
Pemkot menyiapkan perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan untuk pembenahan tata kelola ke depan.
“Ke depan, kami akan melakukan perubahan Peraturan Daerah pengembang, agar penyerahan PSU dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun,” kata Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, Jumat, 23/01/2026.
Jika skema ini berjalan, pemeliharaan prasarana seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka dapat lebih cepat masuk perencanaan layanan pemerintah daerah.
Di kawasan pesisir berkembang seperti Metro Tanjung Bunga dan sekitarnya, kepastian status PSU juga berpengaruh pada standar layanan publik, pengendalian aset, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemeliharaan.
Pada sisi lain, perubahan aturan perlu mengatur detail tahapan dan pembiayaan agar tidak menghambat pembangunan perumahan serta tetap melindungi hak warga sebagai pengguna fasilitas.

















