Sulseltimes.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Drs. Arifin Majid, M.M., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pasar Modern. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pedagang dan pemangku kepentingan di sektor pasar, mengenai aturan yang mengatur aktivitas perdagangan di Kota Makassar.
Kegiatan yang berlangsung di W Three Premier Hotel, Makassar, Minggu (23/3/2025) ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PD Pasar Kota Makassar, Muhajir, serta mantan Ketua Bawaslu Makassar yang juga kuasa hukum, Nursari, S.H.. Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk perwakilan Pj RT/RW, juga ikut serta dalam acara tersebut.
Menyoroti Masalah Kesemrawutan Pasar
Dalam sambutannya, Arifin Majid menekankan pentingnya sosialisasi Perda ini, terutama di wilayah Kecamatan Mamarita, yang memiliki beberapa pasar dengan kondisi cukup semrawut. Dua pasar yang menjadi perhatian utama dalam diskusi kali ini adalah Pasar Sambung Jawa dan Pasar PT Pamos.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami situasi yang terjadi di dua pasar tersebut. Saat ini, kondisi pasar masih sangat meresahkan warga, terutama karena akses jalan yang digunakan oleh pedagang tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar,” ujar Arifin Majid.
Ia menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua pasar tersebut setelah Lebaran. Tujuan dari sidak ini adalah memastikan kondisi pasar lebih tertata dan tidak mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga sekitar.
Retribusi Pasar dan Upaya Menghilangkan Pungutan Liar
Dalam kesempatan tersebut, Arifin Majid juga menjelaskan mengenai biaya retribusi pasar yang resmi. Berdasarkan ketentuan dari PD Pasar Kota Makassar, pedagang hanya dikenakan biaya sebesar Rp 9.000 per hari, yang terdiri dari:
Rp 5.000 untuk retribusi pasar,
Rp 2.000 untuk biaya kebersihan,
Rp 2.000 untuk keamanan.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah adanya praktik pungli yang membebani pedagang serta menjaga keteraturan pasar.
“Kami ingin masyarakat memahami kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui PD Pasar. Dengan sosialisasi ini, kami harap tidak ada lagi pungutan liar dan kesemrawutan di pasar, sehingga aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib,” tegasnya.
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Pasar
Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Makassar, Muhajir, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pasar tidak hanya sekadar tempat transaksi jual beli, tetapi juga harus memiliki aturan yang jelas demi menciptakan kenyamanan bagi semua pihak.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa di pasar ada aturan main yang harus dipatuhi. Pasar bukan hanya tempat transaksi, tetapi juga harus memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli,” ujar Muhajir.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam konteks pemberdayaan masyarakat, PD Pasar telah menerapkan kebijakan di beberapa pasar, salah satunya di Pasar Bacan. Saat ini, pengelolaan pasar tersebut dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sebagai bentuk upaya memberdayakan masyarakat setempat dalam mengelola fasilitas publik.
“Kami berharap apa yang didiskusikan hari ini dapat memperkuat komitmen kita bersama untuk menjadikan pasar tetap eksis, tertib, dan harmonis, serta dapat terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Harapan ke Depan
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak, baik pemerintah, pengelola pasar, maupun masyarakat, dapat bekerja sama dalam menciptakan pasar yang lebih tertata, bebas dari pungli, serta memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli. Inspeksi yang akan dilakukan setelah Lebaran juga menjadi langkah konkret dalam memastikan aturan benar-benar diterapkan di lapangan.
Acara sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam upaya menata pasar tradisional di Kota Makassar, sehingga bisa terus berkembang tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas. (And)