NasionalBerita

Anggota DPR Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan

Avatar of Akbar Tanjung
39
×

Anggota DPR Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan
Foto Dari NasDem ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari PAN terdapat Eko Patrio serta Uya Kuya Dari Golkar, Adies Kadir (ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com Jakarta, 6 September 2025 – Anggota DPR nonaktif tak terima gaji dan tunjangan sesuai penegasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kebijakan ini menegaskan penghentian hak keuangan bagi legislator yang dinonaktifkan oleh partainya.

Pernyataan disampaikan di Kompleks Parlemen pada Jumat, 5 September 2025.

Ringkasnya…
  • Hak keuangan anggota DPR nonaktif dihentikan sesuai penegasan pimpinan DPR
  • Mekanisme PAW dan penanganan etik diproses lewat mahkamah partai dan MKD
  • THP anggota aktif sekitar Rp65,5 juta per bulan setelah pemangkasan fasilitas
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Status Nonaktif dan Mekanisme DPR

Anggota DPR Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan
Foto Dari NasDem ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari PAN terdapat Eko Patrio serta Uya Kuya Dari Golkar, Adies Kadir (ist).

Dasco menegaskan bahwa anggota yang dinonaktifkan tidak menerima gaji maupun tunjangan.

“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Jumat, 5 September 2025.

Ia menyebut pimpinan DPR segera menindaklanjuti pemberitahuan partai melalui jalur mahkamah partai dan koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan agar proses administrasi berjalan sesuai Undang-Undang MD3.

Sejumlah nama disebut telah dinonaktifkan oleh partainya. Dari NasDem ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Dari PAN terdapat Eko Patrio serta Uya Kuya.

Dari Golkar, Adies Kadir dilaporkan dalam status serupa.

Penetapan akhir dan kemungkinan aktif kembali dikembalikan pada mekanisme etik partai dan koordinasi dengan MKD.

“Kita akan melihat hasil pemeriksaan etik. MKD dan mahkamah partai akan berkoordinasi sesuai aturan,” ucap Dasco.

Penghasilan DPR, Pemangkasan Fasilitas, dan Pensiun

Sebelumnya, pimpinan DPR dan para ketua fraksi menyepakati pemangkasan beberapa fasilitas anggota. Keputusan dipaparkan Dasco dalam konferensi pers pada Jumat, 5 September 2025.

Pemangkasan meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, dan transportasi. Struktur penghasilan tetap transparan dengan total penghasilan bruto sekitar Rp74,2 juta per bulan.

Setelah potongan pajak atas komponen tunjangan konstitusional, total yang diterima anggota aktif berkisar Rp65,5 juta per bulan.

Komponen penghasilan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, uang paket, dan tunjangan konstitusional.

Rincian angka mengikuti keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi.

Dasco menegaskan arah kebijakan dibuat untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi belanja parlemen, sekaligus menyesuaikan dengan hasil evaluasi pascaperistiwa akhir Agustus.

Di sisi lain, hak pensiun tetap berlaku bagi yang menyelesaikan masa jabatan.

Nilai pensiun bervariasi mengikuti lama masa tugas, dari skala terendah untuk masa tugas singkat hingga sekitar Rp3,6 juta per bulan bagi mereka yang menuntaskan dua periode.

Pimpinan DPR menegaskan bahwa anggota nonaktif tidak berhak atas gaji dan tunjangan.

Tindak lanjut administrasi berjalan lewat mahkamah partai dan MKD.

Untuk anggota aktif, struktur penghasilan dikomunikasikan terbuka, sementara sejumlah fasilitas dipangkas. Kebijakan pensiun tetap berjalan sesuai ketentuan masa tugas.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *