Pemanggilan dan Peran Entitas Induk
Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 03/11/2026 — PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dihujut otoritas Singapura terkait isu kebakaran hutan dan karhutla di area perkebunan di Jakarta. Terdapat pertemuan dengan entitas induk perseroan, Indofood Agri Resources Ltd, yang menerima pemanggilan tersebut.
Respons dan Kebijakan Perseroan
SIMP menyatakan bahwa mereka belum memperoleh informasi atau klarifikasi dari entitas induk mengenai perkembangan lebih lanjut atas isu yang ditanyakan Berita Efek Indonesia (BEI). Secara tetap, perseroan menegaskan penerapan kebijakan larangan pembakaran atau zero burning policy, serta terus memantau titik api secara berkala di area perkebunan untuk memastikan potensi kebakaran dapat segera ditangani dan dipadamkan.
Operasional perkebunan, operasional pabrik, hingga produksi tetap berjalan normal tanpa gangguan material. Perseroan juga menyatakan tidak terdapat kewajiban kontinjensi maupun provisi yang perlu diakui dalam laporan keuangan hingga saat ini.
Singapura Panggil 10 Bos Perusahaan Sawit, Rosan Tegaskan Posisi RI








