Bisnis

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal Lewat SLIK OJK Online dan Offline

Avatar of Sulsel Times
0
×

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal Lewat SLIK OJK Online dan Offline

Sebarkan artikel ini
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal Lewat SLIK OJK Online dan Offline
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal Lewat SLIK OJK Online dan Offline
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 31/10/2026 — Masyarakat dapat mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP disalahgunakan untuk pinjaman online melalui layanan iDebku OJK secara online maupun offline.

Ringkasnya…
  • OJK menyediakan layanan iDebku untuk cek riwayat kredit via SLIK
  • Pengecekan bisa dilakukan online lewat situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku
  • Pengecekan offline bisa dilakukan di kantor OJK terdekat dengan dokumen lengkap
  • Syarat online meliputi KTP asli, foto diri, dan foto diri memegang KTP
  • Hasil permohonan dikirim via email maksimal satu hari kerja
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin semakin marak. Korban sering tidak menyadari adanya utang hingga ditagih oleh debt collector atau saat mengajukan kredit lain.

Scroll Kebawah
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat memantau riwayat kredit atas nama mereka melalui layanan Informasi Debitur (iDebku).

Cara Cek Online Melalui iDebku

Pengecekan secara online dapat dilakukan melalui situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK.

Pemohon harus menyiapkan KTP asli, foto diri (pasfoto), serta foto diri sambil memegang KTP.

Langkah pertama, akses situs atau aplikasi lalu pilih opsi ‘Pendaftaran’.

Isi formulir dengan data yang diminta: jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.

Pastikan data sudah benar lalu klik ‘Selanjutnya’.

Unggah dokumen pendukung berupa foto KTP dan foto diri dengan KTP.

Klik ‘Ajukan Permohonan’ dan simpan nomor pendaftaran yang keluar.

Status permohonan bisa dicek via menu ‘Status Layanan’ menggunakan nomor pendaftaran tersebut.

OJK memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirim hasil ke email yang didaftarkan.

Cara Cek Offline di Kantor OJK

Pemohon dapat datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen sesuai kategori.

Bagi perseorangan WNI wajib membawa fotokopi KTP, serta surat kuasa asli jika dikuasakan.

Bagi debitur yang meninggal dunia, diperlukan fotokopi KTP debitur, surat keterangan kematian asli, dan bukti hubungan kekeluargaan atau ahli waris.

Bagi badan usaha, siapkan fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa asli jika dikuasakan.

Petugas OJK akan memverifikasi formulir dan dokumen yang diserahkan.

Hasil informasi debitur (iDeb) akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *