Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026 — Indonesia dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional meluncurkan Program Pekerjaan Layak Nasional 2026–2030 untuk memperluas pekerjaan produktif, perlindungan sosial, dan dialog ketenagakerjaan.
- Program berjalan untuk periode 2026–2030
- Angkatan kerja Indonesia mencapai 155 juta orang
- Sekitar 60 persen bekerja di sektor informal
- Tiga agenda utama telah ditetapkan
- Pemerintah pengusaha dan pekerja terlibat
Deklarasi bersama ditandatangani Kementerian Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, konfederasi serikat pekerja dan buruh, serta ILO di Jakarta pada Rabu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program tersebut merupakan komitmen nasional dan bukan hanya agenda ILO.
Ia menyebut Indonesia memiliki sekitar 155 juta orang dalam angkatan kerja dengan sekitar 60 persen masih berada di sektor informal.
“Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak,” kata Yassierli dalam keterangannya.
Tiga agenda pekerjaan layak
Agenda pertama ialah memperkuat dialog sosial yang transformatif dan terlembaga antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Agenda kedua mencakup penciptaan kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif serta inklusif.
Agenda ketiga berfokus pada penguatan perlindungan sosial yang universal dan adaptif.
Program tersebut memasuki periode keempat dan menjadi kerangka kerja bersama untuk lima tahun mendatang.
Digitalisasi dan transisi hijau
Yassierli mengatakan kebijakan ketenagakerjaan perlu merespons digitalisasi, kecerdasan artifisial, transisi hijau, perubahan demografi, dan dinamika ekonomi global.
Pemerintah juga menyoroti ketidaksesuaian keterampilan, kesenjangan akses kerja, serta belum meratanya perlindungan sosial.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh mengatakan peluang dari teknologi dan transisi hijau perlu diwujudkan menjadi pekerjaan yang lebih baik dan inklusif.
Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja bersama pemerintah daerah, kementerian lain, pengusaha, serikat pekerja, dan ILO dalam pelaksanaan program.









