Hukum & Peristiwa

Pria di Makassar Curi Kartu Debit Teman, Kerugian Rp341 Juta untuk Emas dan iPhone 17 Pro Max

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pria di Makassar Curi Kartu Debit Teman, Kerugian Rp341 Juta untuk Emas dan iPhone 17 Pro Max

Sebarkan artikel ini
Pria di Makassar Curi Kartu Debit Teman, Kerugian Rp341 Juta untuk Emas dan iPhone 17 Pro Max
Pria di Makassar Curi Kartu Debit Teman, Kerugian Rp341 Juta untuk Emas dan iPhone 17 Pro Max
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 24/10/2026 — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar membekuk FR (32) yang diduga mencuri kartu debit milik temannya, AR (34), mengakibatkan kerugian sebesar Rp341.958.000.

Ringkasnya…
  • FR (32) ditangkap oleh Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar
  • Korban AR (34) mengalami kerugian Rp341.958.000
  • Pelaku mengambil kartu kredit dari dompet korban
  • Pelaku membeli emas dan iPhone 17 Pro Max di Kendari
  • Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Modus Pencurian

AKP Jeriady, Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi setelah mengantar korban. “Modusnya yaitu pencurian kartu kredit pada saat setelah bertemu dengan korban,” ujarnya.

Scroll Kebawah
Advertisement

Penyelidikan menunjukkan bahwa FR mengambil kartu kredit dari dompet AR saat keduanya berada di mobil yang gelap di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar.

Pelaku kemudian mempelajari PIN kartu debit korban setelah melihat AR membuka kunci ponselnya. Dugaan bahwa PIN kartu sama dengan kunci ponsel terbukti benar.

Tindak Lanjut Hukum

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku menggunakan empat kartu kredit milik korban untuk bertransaksi di dua lokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Di toko emas, tiga kartu digunakan dengan nilai mencapai Rp198 juta, sementara satu kartu lainnya digunakan untuk membeli iPhone 17 Pro Max senilai Rp53.558.000.

Kerugian total yang diderita korban mencapai Rp341.958.000. Sebelumnya, pelaku mencoba transaksi Rp280 juta namun gagal karena limit tidak mencukupi.

Kasus ini telah hampir rampung. Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *