Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 21/10/2026 — OJK menetapkan sanksi administratif sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd terkait pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal. Kasus ini melibatkan konglomerat Prajogo Pangestu, Energy Tbk (BREN).
- OJK menetapkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd
- OJK mendeteksi tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN
- Pihak terkait memperoleh penjataan saham besar dengan memburukkan identitas diri
- Saham BREN terkonsentrasi pada sekelompok pihak sehingga beredar terbatas
- OJK menegaskan sanksi ini untuk meningkatkan integritas pasar modal
Fakta Utama dan Warna Pengagatan
Penetaan sanksi ini merupakan bagian dari pemeriksaan OJK terhadap pemesanan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). OJK menemukan bahwa ada pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjataan saham dalam jumlah sangat besar sambil menyembunyikan identitas diri.
Tindak Pidana dan Dampakknya
Tindakan menyinggung informasi dalam proses pemesanan saham melanggar Pasal 107 UUPM yang diubah oleh Pasal 22 angka 48 UUPPSK. Akibatnya, saham BREN mengalami konsentrasi kepemilikan pada sekelompok pihak tertentu, sehingga persaingan saham di pasar menjadi terbatas.
Konteks Lembaga dan Perizinan Pengeluaran
OJK menerbitkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para Pihak yang melanggar. Kehadiran pejabat POLRI yang diwakiti Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolosian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideeks Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto menunjukkan koordinasi erat antara OJK dan polisi dalam penegakan hukum spesifik di bidang pasar modal.
OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan upaya untuk memperkuat integritas Pasar Modal Indonesia dengan penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Tujuannya adalah memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien serta meningkatkan kepercayaan investor.










