Hukum & Peristiwa

Tergiur Gaji Tinggi di Kebun Sawit Malaysia, 8 Warga Sulsel Dijual ke Luar Negeri Lewat Pontianak

Avatar of Sulsel Times
0
×

Tergiur Gaji Tinggi di Kebun Sawit Malaysia, 8 Warga Sulsel Dijual ke Luar Negeri Lewat Pontianak

Sebarkan artikel ini
Tergiur Gaji Tinggi di Kebun Sawit Malaysia, 8 Warga Sulsel Dijual ke Luar Negeri Lewat Pontianak
Tergiur Gaji Tinggi di Kebun Sawit Malaysia, 8 Warga Sulsel Dijual ke Luar Negeri Lewat Pontianak
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Polisi menangkap delapan calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang dicurigai mengirimkan tenaga kerja ilegal ke Malaysia melalui Pontianak, sementara delapan unit mobil, dua ponsel, tiket pesawat, dan puluhan juta rupiah uang tunai juga disita, Kombes Pol Osva, Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, berkata, Rabu, 21/10/2026.

Operasi Penangkapan di Bandara Sultan Hasanuddin

Pada Senin, polisi mengamankan empat calon PMI di Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, masing-masing berinisial J (42), AS (24), MY (22), dan MR (43) yang semuanya berasal dari Kabupaten Bulukumba dan diduga direkrut oleh pria A yang juga berasal dari Bulukumba.

Dampak Keuangan Korban dan Tindak Pidana

Korban diwajibkan membayar biaya rekrutmen sebesar Rp10 juta hingga Rp12 juta per orang, yang diklaim sebagai biaya administrasi, meski pada kenyataannya menjadi keuntungan bagi pelaku; tindak pidanya dibatasi pada Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang serta Pasal‑pasal terkait Undang‑Undang Ketenagakerjaan dan Imigrasi.

Sekarang para terduga dan korban, serta bukti‑bukti seperti paspor, mobil, ponsel, tiket pesawat, dan uang tunai, diamankan di Posko Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara proses hukum masih berlangsung.

Ringkasnya…
  • 8 calon PMI nonprosedural ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros
  • Kedua kasus terjadi melalui Pontianak dengan dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia
  • Korban diwajibkan membayar biaya rekrutmen Rp10‑12 juta per orang
  • Operasi penangkapan dilakukan pada Senin dan Kamis, menegakkan Pasal 4 juncto 10 UU No.21/2007
  • Bukti termasuk paspor, dua mobil, dua ponsel, tiket pesawat, dan puluhan juta rupiah tunai
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *