Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 20/10/2026 — Sidang dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincent Leo Carlius dengan terdakwa oknum pengacara berinisial BPT digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana dua saksi bank swasta mengungkap transaksi keuangan total Rp80 juta yang melibatkan terdakwa dan korban.
- Dua saksi bank swasta hadir dalam sidang dugaan pemerasan terhadap Vincent Leo Carlius
- Transaksi keuangan sebesar Rp80 juta melibatkan terdakwa dan korban
- Jaksa Andri Saputra menyatakan keterangan saksi memperkuat BAP kepolisian
- Terdakwa tidak membantah atau menolah keterangan saksi perbankan
- Sidang masih berlanjut untuk menguji seluruh bukti dan keterangan
Dalam persidangan, saksi dari pihak bank swasta bernama Firda mengonfirmasi adanya transfer sebesar Rp8 juta dan kemudian Rp50 juta yang dilakukan terdakwa kepada Vincent Leo Carlius.
Saksi lain bernama Khairul Huda dari bank swasta berbeda juga menyatakan adanya transaksi senilai Rp22 juta yang terkait dalam perkara ini.
Kedua saksi juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak ketiga.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyatakan bahwa keterangan kedua saksi perbankan memperkuat berita acara pemeriksaan yang telah disusun kepolisian.
Andri juga menyoroti bahwa jumlah uang yang dikembalikan oleh terdakwa melebihi jumlah yang sempat diambil Vincent Leo Carlius sebelumnya, termasuk sebuah transfer sebesar Rp50 juta yang disebut sebag sebagai tanda jadi uang damai.
Menurut Andri, saat Vincent mengambil uang dari rekening terdakwa, uang tersebut hanya disimpan sejenak sebelum akhirnya dikembalikan.
Di samping itu, terdakwa tidak membantah atau menyampaikan keberatan atas keterangan yang diberikan kedua saksi perbankan tersebut.
Proses persidangan masih berlanjut untuk menguji berbagai keterangan dan bukti yang diajukan dalam perkara ini, dengan persidangan mendatang akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.











