Hukum & Peristiwa

Polda Sulbar Ungkap Kasus Narkoba yang Libatkan ASN dan Oknum Polisi

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polda Sulbar Ungkap Kasus Narkoba yang Libatkan ASN dan Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika Polda Sulbar
Dokumentasi Humas Polda Sulawesi Barat.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Mamuju, Senin, 12/10/2026 — Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika yang melibatkan seorang aparatur sipil negara dan anggota kepolisian.

Ringkasnya…
  • Polisi mengamankan HR, AB, dan Aipda MA
  • HR disebut sebagai ASN pemerintah provinsi, sedangkan AB merupakan pihak swasta
  • Barang yang diduga sabu seberat bruto 22,337 gram ditemukan dalam kendaraan HR
  • Aipda MA diduga memfasilitasi transaksi senilai Rp18 juta
  • Seluruh pihak masih menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Subdit I Ditresnarkoba.

Scroll Kebawah
Advertisement

Polisi mengamankan HR (45), seorang ASN di lingkungan pemerintah provinsi, dan AB (47), pihak swasta. Saat menggeledah kendaraan HR di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Mamuju, petugas menemukan satu sachet berisi zat yang diduga sabu dengan berat bruto 22,337 gram.

Dirresnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho menyatakan kandungan zat tersebut masih diperiksa di laboratorium forensik.

Penyidik juga mengamankan Aipda MA, anggota polisi yang bertugas di Pasangkayu. Ia diduga menerima transfer, meneruskan dana kepada pemasok, dan menyerahkan barang kepada HR dalam transaksi senilai Rp18 juta.

Barang bukti lain yang disita meliputi timbangan digital, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, mobil, dan kartu ATM.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar menyatakan anggota polisi yang terlibat akan menjalani proses pidana dan kode etik. Status dan peran hukum masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *