Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 04/10/2026 — Polisi menangkap IJ, spesialis pencuri tas penumpang di kereta rel listrik (KRL), setelah aksinya tererek kamera CCTV.
- IJ ditangkap di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan
- Polisi menyita satu laptop dan satu handphone beserta pisau kecil
- Modus operandi menyayat atau merobek tas korban menggunakan pisau
- IJ merupakan residivis kasus pencurian yang sama
- Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara
Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial IJ di Stasiun Kereta Api Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi pencurian yang terekam kamera CCTV viral.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara satu unit laptop dan satu unit handphone yang merupakan barang curian. Selain itu, pelaku juga ditemukan membawa satu buah pisau kecil.
Modus operandi yang kerap digunakannya adalah menyayat atau merobek tas korban menggunakan pisau kecil atau cutter saat korban lengah, terutama ketika penumpang tertidur.
IJ ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.






