Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 17/09/2026 — Polisi menangkap AY, tersangka penggelapan 19 mobil rental di Gowa, saat merayakan ulang tahun di sebuah hotel di Makassar.
- Fakta utama
- Data penting
- Instansi atau tokoh
- Waktu dan lokasi
- Dampak utama
Proses Penangkapan
AY berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di kamar mandi. Saat penangkapan, ia bersama seorang teman laki‑laki merayakan ulang tahun di hotel Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar. Upaya penghalangan sempat terjadi ketika pria yang mengaku kuasa hukum AY mencoba menghalangi proses penangkapan. Polisi akhirnya mengamankan AY dan membawanya ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan.
Penyelidikan dan Proses Hukum
Kasus terungkap setelah pemilik rental, Irsan, melaporkan kendaraannya digadaikan tanpa izin. Kombes Pol Muh Yusuf Usman, Kapolres Gowa, menjelaskan AY menyewa 19 unit mobil dari Oktober 2025 hingga April 2026 dengan dalih mendukung program Makan Bergizi Gratis. “Mobil-mobil tersebut awalnya disewa dengan alasan untuk mendukung operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan menggunakan dokumen BPKB dan STNK yang diduga palsu,” kata Yusuf, Kamis, 17/09/2026.
Penyidik telah mengamankan delapan unit mobil sebagai barang bukti, sementara 11 kendaraan lainnya masih dalam pencarian. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan oknum anggota Polri. “Penyidik belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi masih melakukan penelusuran, termasuk memeriksa keaslian dokumen kendaraan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik,” kata Yusuf.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan pasal terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Penyidikan terus berlangsung untuk melengkapi barang bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penyewaan kendaraan dan kewaspadaan pemilik usaha rental terhadap penyalahgunaan dokumen resmi.







