Bisnis

Bank JTrust Buka Suara soal Pengaduan Utang Rp50 Miliar, Hak Tagih Sudah Dialihkan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Bank JTrust Buka Suara soal Pengaduan Utang Rp50 Miliar, Hak Tagih Sudah Dialihkan

Sebarkan artikel ini
Bank JTrust Buka Suara soal Pengaduan Utang Rp50 Miliar, Hak Tagih Sudah Dialihkan
Bank JTrust Buka Suara soal Pengaduan Utang Rp50 Miliar, Hak Tagih Sudah Dialihkan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 03/09/2026 — PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) menegaskan tidak lagi memiliki hak tagih atas utang Rp50 miliar PT Delapan Cahaya Timur karena sudah dialihkan ke PT JTrust Investments Indonesia.

Ringkasnya…
  • Bank JTrust Indonesia (BCIC) tidak lagi berwenang atas utang Rp50 miliar PT Delapan Cahaya Timur
  • Total fasilitas kredit Rp50 miliar terdiri KRK Rp40 miliar dan KAB Rp10 miliar
  • Direksi BCIC dan PT JTrust Investments Indonesia (JTII)
  • Pengalihan hak tagih efektif sejak tanggal tertentu
  • PT Delapan Cahaya Timur mengadukan somasi ke BEI
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas pengaduan debitur.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Bank bukan lagi merupakan pihak yang memiliki hak tagih maupun kewenangan atas agunan terkait fasilitas kredit PT Delapan Cahaya Timur karena hak tagih beserta hak-hak terkait jaminan kebendaan telah dialihkan kepada JTII,” kata Direksi Bank JTrust Indonesia, Kamis, 03/09/2026.

Latar Belakang Fasilitas Kredit

PT Delapan Cahaya Timur bergerak di bidang perdagangan keramik dan sanitary di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Perusahaan tersebut memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari Bank JTrust Indonesia sebelumnya.

Fasilitas terdiri atas Kredit Rekening Koran (KRK) plafon Rp40 miliar jangka waktu 12 bulan dan Kredit Angsuran Berjangka (KAB) plafon Rp10 miliar tenor 60 bulan.

Proses Penagihan dan Pengalihan Piutang

Bank menilai debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai dokumen kredit.

Bank telah melakukan upaya penagihan secara lisan dan tertulis termasuk Surat Peringatan I II dan III serta surat somasi.

Berdasarkan wanprestasi tersebut Bank JTrust Indonesia mengalihkan seluruh hak tagih dan hak pada jaminan kebendaan ke PT JTrust Investments Indonesia.

Pengalihan dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 sampai 101 di hadapan notaris di Jakarta.

Pemberitahuan pengalihan telah disampaikan ke debitur oleh Bank dan JTII.

Dengan efektifnya pengalihan BCIC tidak lagi memiliki hak kewenangan maupun kepentingan hukum atas piutang dan agunan tersebut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *