Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 02/09/2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa BPT dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Vincent Leo Carlius, membuka jalan untuk tahap pembuktian.
- PN Jakarta Pusat tolak eksepsi terdakwa BPT
- Kasus dugaan pemerasan terhadap Vincent Leo Carlius
- Hakim Ketua Ahmad Rasyid Purba, JPU Andri Saputra, Kuasa Hukum Cuaca Teger Bangun
- Sidang Rabu, 02/09/2026
- Persidangan lanjut ke tahap pembuktian minggu depan
Majelis hakim memutuskan tidak menerima perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Putusan sela tersebut dibacakan Hakim Ketua Ahmad Rasyid Purba di ruang sidang.
“Dengan ini persidangan dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pada Rabu mendatang,” kata Hakim Ketua, Ahmad Rasyid Purba, Rabu, 02/09/2026.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menghormati keputusan majelis. Menurutnya, materi eksepsi yang diajukan pihak terdakwa telah menyentuh substansi pokok perkara.
“Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa, terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian,” kata Andri, Rabu, 02/09/2026.
Andri menjelaskan, majelis beranggapan bahwa eksepsi tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 206 KUHAP lama yang diajukan minggu lalu.
Tahap Pembuktian Akan Dimulai Minggu Depan
Sejalan dengan ditolaknya eksepsi, kejaksaan akan menyiapkan agenda pembuktian. Pihaknya akan memanggil korban sekaligus pelapor, Vincent Leo Carlius, sebagai saksi pertama.
“Nanti kita untuk sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang 2025 tentang KUHAP, tentu yang harus kita panggil dulu korban. Mungkin minggu depan kita akan panggil Vincent sebagai pelapor,” ujar Andri.
Selain Vincent, jaksa akan menginventarisasi berkas perkara untuk menentukan saksi tambahan. Diperkirakan dua hingga tiga orang saksi fakta lainnya akan dihadirkan.
“Nanti kita inventarisir dulu di berkas. Yang pasti Vincent dulu, atau mungkin dua atau tiga orang yang saksi di fakta dalam berkas, nanti kita lihat sidang berikutnya,” tambahnya.
Kuasa Hukum Terdakwa: Eksepsi Diajukan agar Cepat ke Materi Pokok
Kuasa hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyampaikan pihaknya menghormati putusan sela majelis. Ia mengakui sengaja menyinggung materi pokok melalui eksepsi.
“Makanya kita singgung pokok perkaranya lewat eksepsi supaya cepat sampai ke Yang Mulia pesan-pesannya,” tandas Cuaca, Rabu, 02/09/2026.
Persidangan lanjutan dijadwalkan untuk memasuki rangkaian pembuktian dengan pemeriksaan saksi korban sebagai langkah awal.









