Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 27/07/2026 — Renovasi sayap kanan gedung DPRD Makassar telah rampung dan akan segera digunakan sebagai kantor sementara. Pemerintah Kota Makassar menargetkan penempatan pada September atau Oktober 2026.
- Renovasi sayap kanan gedung DPRD rampung
- Target penempatan September atau Oktober 2026
- Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda
- Penandatanganan BAST di BPBPK Sulsel
- Gedung difungsikan sementara menunggu pembangunan utama
Renovasi Sayap Kanan Gedung DPRD Rampung
Renovasi sayap kanan gedung DPRD Kota Makassar telah selesai dikerjakan.
Gedung tersebut akan segera difungsikan sebagai kantor sementara bagi jajaran legislatif.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan DPRD mulai menempati gedung tersebut pada September atau Oktober 2026.
“Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya,” kata Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan gedung DPRD Makassar di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel, Senin, 27/07/2026.
Renovasi dilakukan pada sayap kanan gedung DPRD yang rusak akibat kebakaran.
Gedung tersebut disiapkan menjadi kantor sementara hingga pembangunan gedung utama selesai.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum lewat BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung DPRD ini,” ujar Zulkifly.
Peran Strategis Gedung DPRD
Dia mengatakan gedung DPRD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di gedung tersebut berlangsung fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
“Di sini aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama,” terangnya.
Zulkifly menegaskan penyelesaian administrasi menjadi tahapan penting setelah penandatanganan BAST.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Kemendagri.
“Setelah BAST ini, saya berharap seluruh administrasi dapat segera diselesaikan,” tuturnya.
Dia juga meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta mengawal administrasi aset agar pembangunan gedung utama dapat berjalan sesuai tahapan.
“Saya meminta Dinas Tata Ruang segera membantu seluruh kebutuhan Balai maupun penyedia agar proses PBG dapat dipercepat,” tegasnya.
Zulkifly menambahkan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga harus dipersiapkan sejak awal karena berkaitan dengan kelayakan dan keamanan bangunan.
Dia berharap sinergi Pemkot Makassar dan pemerintah pusat terus terjaga hingga pembangunan gedung DPRD Makassar rampung.
“Kita berkomitmen untuk saling bersinergi menyelesaikan keseluruhan pembangunan gedung ini,” ucapnya.















