Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 29/06/2026 — OJK Sulselbar mencatat sebanyak 752 layanan konsumen dan 159 kegiatan edukasi keuangan selama Januari hingga Mei 2026 untuk memperkuat perlindungan konsumen.
- OJK Sulselbar catat 752 layanan konsumen
- 159 kegiatan edukasi menjangkau 1,82 juta peserta
- Kepala OJK Sulselbar Moch Muchlasin
- Januari hingga Mei 2026 di Sulsel dan Sulbar
- Penguatan perlindungan konsumen dan literasi keuangan masyarakat
Layanan Konsumen dan Edukasi Keuangan
OJK Sulselbar melaporkan sebanyak 752 layanan konsumen selama Januari hingga Mei 2026.
Rinciannya terdiri dari 492 pemberian informasi, 139 pengaduan, dan 121 penerimaan informasi.
Sektor perbankan mendominasi dengan 296 layanan.
Disusul sektor fintech sebanyak 242 layanan dan perusahaan pembiayaan 134 layanan.
“Kemudian, non-LJK sebanyak 29 layanan, asuransi 25 layanan, modal ventura 12 layanan, LJK lainnya 8 layanan, dan pasar modal 6 layanan,” kata Moch Muchlasin, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Senin, 29/06/2026.
OJK Sulselbar juga menyelenggarakan 159 kegiatan edukasi keuangan.
Kegiatan ini menjangkau 1.823.473 peserta di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
“Melalui berbagai kegiatan edukasi yang dilaksanakan secara tatap muka maupun digital, OJK Sulselbar terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan yang bijak, pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal,” jelas Moch Muchlasin.
Edukasi menyasar pelajar, mahasiswa, ASN, pelaku UMKM, perempuan, komunitas masyarakat, santri dan pengajar, serta karyawan.
Layanan SLIK dan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Keuangan
OJK juga menerima 7.094 layanan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.
Sebanyak 5.091 layanan melalui kanal tatap muka dan 2.003 secara online.
Selain itu, OJK menggelar Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (TIPI SJK) di Makassar selama dua hari.
Kegiatan diikuti oleh Aparat Penegak Hukum dan perwakilan Lembaga Jasa Keuangan.
“Melalui kegiatan ini, OJK berupaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, mekanisme penanganannya, serta pentingnya langkah-langkah pencegahan sejak dini,” tutur Moch Muchlasin.
Penguatan pemahaman ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan, memperkuat budaya integritas, meminimalkan potensi pelanggaran dan fraud, serta meningkatkan efektivitas koordinasi antara OJK, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan.
Masyarakat diharapkan semakin cerdas finansial, mampu mengambil keputusan keuangan yang tepat, serta terlindungi dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.









