Berita

Coto Paraikatte Makassar Terancam Ditutup DPRD Usai Diduga Tak Bayar Pajak

Avatar of Sulsel Times
0
×

Coto Paraikatte Makassar Terancam Ditutup DPRD Usai Diduga Tak Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Coto Paraikatte Makassar Terancam Ditutup DPRD Usai Diduga Tak Bayar Pajak
Coto Paraikatte Makassar Terancam Ditutup DPRD Usai Diduga Tak Bayar Pajak. Dok ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 02/03/2026 — Warung Coto Paraikatte Makassar terancam ditutup setelah Komisi B DPRD Makassar menemukan dugaan pelanggaran pajak yang berlangsung sejak 2010. Anggota Komisi B Hartono menilai tidak ada alasan kuat bagi usaha itu untuk mengabaikan kewajiban pajak restoran yang sudah diatur dalam perda.

Komisi B memberi sinyal akan mengambil langkah tegas bila pengelola tetap tidak patuh.

DPRD menilai omzet usaha itu sudah memenuhi syarat pajak.

Ringkasnya…
  • Coto Paraikatte Makassar diduga tak bayar pajak sejak 2010
  • Komisi B DPRD buka opsi penutupan usaha
  • Hartono sebut ada indikasi kesengajaan
  • Omzet usaha dinilai memenuhi syarat pajak daerah
  • Bapenda diminta menindaklanjuti secara teknis
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Temuan Pajak yang Berlarut

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Hartono mengungkap, warung coto yang cukup dikenal di Kota Daeng itu belum menunaikan kewajiban pajak daerah selama 16 tahun.

Ia menyebut dalih pengelola yang mengaku tidak tahu aturan sulit diterima.

“Iya, jadi ini dari pihak restoran ini pura-pura tidak tahu atau memang, tapi sangat kuat indikasi ada kesengajaan untuk tidak membayar pajak,” kata Hartono, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Senin (02/03/2026).

Pernyataan itu ia sampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Komisi B di gedung sementara DPRD Makassar.

Hartono menjelaskan, pajak restoran atau pajak makanan dan minuman merupakan kewajiban yang harus dipungut dari konsumen lalu disetorkan ke pemerintah daerah.

Menurut dia, aturan dalam Perda Kota Makassar sudah jelas.

“Sekarang bukan 5 juta lagi, per harinya tadi 4 juta ya omzetnya per hari. Bukan keuntungan yang kita tanya, omzetnya. Artinya, sangat memenuhi syarat untuk bayar pajak tapi itu tidak dilakukan. Makanya kita minta, ini bukan persoalan ramai tidak ramainya warungnya, ada persoalan buka tutup,” ujar Hartono, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Senin (02/03/2026).

Ia menambahkan, selama usaha masih beroperasi, transaksi terus berjalan dan pajak 10 persen seharusnya ikut dipungut.

Dari situlah Komisi B menilai perlu ada rekomendasi yang lebih tegas.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *