Sulseltimes.com Makassar, Selasa, 16 September 2025 — Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menargetkan pembentukan 153 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan.
Upaya ini diharapkan menjadi sarana pendampingan dan konsultasi hukum dasar bagi masyarakat.
“Targetnya, 153 kelurahan di Kota Makassar segera memiliki pos bantuan hukum,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, Selasa (16/09/2025).
- Pembentukan 153 Posbakum di seluruh kelurahan Makassar
- Setiap pos akan diperkuat 2 paralegal dan didukung 10 LBH terakreditasi
- Andi Basmal, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel
- Makassar, Selasa 16 September 2025
- ‘Kami berkomitmen memperkuat layanan hukum yang berpihak pada masyarakat,’ kata Andi Basmal
Sinergi Pemkot dan Kemenkumham Perkuat Akses Hukum
Dalam pertemuan di Balai Kota Makassar, Andi Basmal menegaskan percepatan pembentukan Posbakum merupakan langkah nyata penguatan hukum di tingkat kelurahan.
Setiap pos nantinya akan ditempatkan dua paralegal yang siap memberi layanan konsultasi dan mediasi.
Selain itu, ada dukungan dari 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan hukum berjalan efektif.
Ia juga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) masyarakat, mulai dari karya cipta, merek dagang, hingga paten.
“Kami juga minta dukungan Wali Kota agar segera menetapkan nilai kolektif karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum penting agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.
Sinergi kedua pihak turut mencakup harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), termasuk evaluasi aturan strategis seperti Perda perparkiran dan program Makassar Creative Hub.
“Kami ingin memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada warga dan harmonis dengan aturan di atasnya,” tandas Andi Basmal.
Pemkot Pastikan Dukungan Anggaran dan Sarana
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik rencana pembentukan Posbakum.
Ia menegaskan dukungan pemerintah kota, baik dari sisi koordinasi anggaran, penyediaan sarana, maupun sumber daya manusia di tiap kelurahan.
“Kami siap menerima saran dan masukan terkait Perda Perparkiran dan program lain yang perlu diperkuat,” kata Munafri.
Ia menilai pembentukan Posbakum sejalan dengan kebutuhan masyarakat atas akses hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Pemerintah Kota juga berkomitmen membuka ruang diskusi untuk melahirkan regulasi yang efektif dan berpihak kepada warga.
“Dengan dukungan berbagai pihak, kami optimistis aturan akan memberi kepastian hukum dan kenyamanan bagi jalannya pemerintahan,” tutupnya.