banner DPRD Makassar 728x90
Berita

12 Provinsi Masuk Lahan Sawah Dilindungi, Sulsel Jadi Fokus Penguatan Ketahanan Pangan

Avatar of Sulsel Times
0
×

12 Provinsi Masuk Lahan Sawah Dilindungi, Sulsel Jadi Fokus Penguatan Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
12 Provinsi Masuk Lahan Sawah Dilindungi
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 13/03/2026 — Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 provinsi segera ditetapkan pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, menahan laju alih fungsi sawah, dan mengunci kawasan pertanian strategis termasuk Sulawesi Selatan yang dinilai penting sebagai lumbung padi nasional.

Ringkasnya…
  • Pemerintah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi pada akhir kuartal pertama 2026
  • Kewenangan pengendalian alih fungsi sawah ditarik dari daerah ke pemerintah pusat
  • Sulawesi Selatan disebut sebagai salah satu wilayah penting karena berstatus lumbung padi nasional
  • Total Lahan Baku Sawah indikatif di 12 provinsi mencapai sekitar 2,85 juta hektare
  • Pemerintah menargetkan penambahan 17 provinsi lagi pada akhir kuartal kedua 2026
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam rapat koordinasi lanjutan di Jakarta pada Kamis, 12/03/2026, dengan target penetapan peta atau delineasi rampung pada akhir kuartal pertama tahun ini.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kewenangan pengendalian alih fungsi sawah kini ditarik ke pusat melalui Kementerian ATR/BPN setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Penetapan LSD Dipercepat

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah menargetkan delineasi atau peta untuk 12 provinsi itu segera ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD.

Dalam skema ini, sawah yang sudah masuk LSD pada prinsipnya tidak dapat lagi dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan,” kata Nusron Wahid dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 12/03/2026.

Pernyataan itu memperlihatkan arah baru kebijakan pertanahan nasional yang makin menempatkan lahan sawah sebagai aset strategis negara, bukan sekadar urusan tata ruang daerah.

Sebelumnya, pola pengendalian alih fungsi sawah lebih banyak bergantung pada pemerintah daerah.

Kini, setelah Perpres Nomor 4 Tahun 2026 berlaku, pemerintah pusat mengambil peran yang lebih besar agar perlindungan sawah berjalan seragam dan tidak mudah berubah oleh tekanan pembangunan nonpertanian.

Langkah ini dinilai penting karena konversi sawah ke sektor lain selama beberapa tahun terakhir terus menjadi ancaman bagi produksi pangan nasional.

Bagi daerah seperti Sulawesi Selatan, kebijakan ini punya dampak besar karena sawah bukan hanya sumber produksi beras, tetapi juga penopang ekonomi petani, rantai distribusi pangan, dan kestabilan harga di kawasan timur Indonesia.

Sulsel Masuk Daftar Prioritas

Ada 12 provinsi yang masuk usulan penetapan LSD pada tahap ini.

Provinsi tersebut meliputi Aceh.

Sumatera Utara.

Riau.

Jambi.

Sumatera Selatan.

Bengkulu.

Lampung.

Kepulauan Bangka Belitung.

Kepulauan Riau.

Kalimantan Barat.

Kalimantan Selatan.

Sulawesi Selatan.

Nusron menegaskan ada sejumlah wilayah yang dianggap sangat penting dalam strategi pangan nasional.

Salah satunya adalah Sulawesi Selatan yang disebut bersama Lampung dan Sumatera Utara sebagai kawasan lumbung padi nasional.

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, karena wilayah tersebut merupakan lumbung padi nasional,” ujar Nusron Wahid.

Masuknya Sulsel ke daftar ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat provinsi ini bukan hanya penting di level regional, tetapi juga krusial bagi ketersediaan pangan skala nasional.

Dalam praktiknya, status LSD akan menjadi pagar hukum yang lebih kuat agar sawah produktif tidak mudah berubah menjadi kawasan permukiman, industri, atau fungsi lain yang menggerus produksi beras.

Kebijakan tersebut juga bisa menjadi sinyal bagi pemerintah daerah agar penataan ruang lebih disiplin dan tidak bertabrakan dengan target ketahanan pangan.

Data Lahan dan Target Pemerintah

Berdasarkan data pemerintah, total Lahan Baku Sawah indikatif di 12 provinsi itu pada 2024 mencapai sekitar 2.851.651,50 hektare.

Setelah dikurangi sejumlah faktor penyesuaian, luas usulan penetapan LSD tercatat sekitar 2.739.640,69 hektare.

Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar sawah yang dinilai strategis di 12 provinsi tersebut sedang diarahkan untuk masuk perlindungan permanen melalui keputusan kementerian.

Secara sederhana, prosesnya tidak berhenti pada penandaan peta.

Peta itu nantinya menjadi dasar hukum dan administratif untuk membatasi perubahan fungsi lahan sekaligus mendukung penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sendiri diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 59 Tahun 2019, karena pemerintah menilai perlu ada penguatan mekanisme pengawasan, koordinasi, dan percepatan penetapan sawah yang harus dilindungi.

Dalam aturan baru itu, pemerintah juga menekankan tujuan yang lebih jelas, mulai dari percepatan penetapan LSD, menjamin ketersediaan lahan sawah untuk kebutuhan pangan, mengendalikan laju konversi lahan, sampai mendorong pemberdayaan petani.

Artinya, kebijakan ini bukan hanya soal larangan, tetapi juga soal menjaga keberlanjutan produksi dan kepastian ruang hidup petani di tengah tekanan pembangunan.

Dari sisi pelaksanaan, pemerintah pusat membutuhkan sinkronisasi data lintas kementerian, lembaga, dan daerah agar penetapan peta sawah tidak menimbulkan tumpang tindih dengan rencana tata ruang maupun proyek pembangunan lain.

Itu sebabnya penyelarasan data menjadi salah satu pesan penting Nusron sebelum penetapan resmi dilakukan.

Peran Zulhas dan Tahap Berikutnya

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan pembahasan penetapan LSD dilakukan bersama Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Menurut dia, percepatan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan akan ditambah 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni,” ujar Zulkifli Hasan.

Pernyataan itu menandakan pemerintah sedang menyusun perlindungan sawah secara bertahap dalam skala nasional.

Tahap awal sudah lebih dulu menyentuh delapan provinsi.

Lalu pada akhir kuartal pertama 2026, giliran 12 provinsi tambahan yang didorong masuk penetapan.

Setelah itu, 17 provinsi lain ditargetkan menyusul pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni 2026.

Bila target ini berjalan sesuai jadwal, maka cakupan sawah yang dilindungi akan jauh lebih luas dibanding sebelumnya.

Bagi petani, percepatan ini memberi harapan bahwa lahan yang selama ini produktif tidak mudah lepas ke sektor nonpertanian hanya karena perubahan kebijakan lokal atau tekanan investasi.

Bagi pemerintah, efek lanjutannya adalah penguatan fondasi swasembada dan stabilitas pasokan pangan.

Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 provinsi menjadi langkah penting pemerintah untuk menahan laju penyusutan sawah, mempertegas kendali pusat, dan menjaga basis produksi pangan nasional, dengan Sulawesi Selatan masuk dalam radar utama kebijakan tersebut.

Jika peta dan keputusan penetapan benar-benar rampung sesuai target akhir kuartal pertama, maka 2026 bisa menjadi fase penting dalam penataan ulang perlindungan sawah di Indonesia.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *