Sulseltimes.com, Gowa, Selasa, 03/03/2026 — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan tidak ada pelanggaran perizinan pada bangunan di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, yang sebelumnya diduga beralih fungsi menjadi gudang.
Pengecekan dilakukan oleh unsur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa sebagai bagian dari pengawasan tata ruang dan administrasi perizinan.
Hasil verifikasi menyatakan dokumen legalitas bangunan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tim gabungan Pemkab Gowa cek bangunan di Romang Polong
- Pengecekan libatkan Perkimtan, Satpol PP, dan Perindag
- Dugaan awal bangunan beralih fungsi menjadi gudang
- Hasil verifikasi menyatakan izin lengkap dan sesuai aturan
- Pengawasan disebut bagian dari komitmen tertib tata ruang di Gowa
Verifikasi Lapangan dan Pemeriksaan Dokumen
Tim gabungan mendatangi langsung lokasi bangunan di Kelurahan Romang Polong untuk melakukan pemeriksaan fisik.
Petugas juga memeriksa dokumen perizinan sebagai bagian dari klarifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan perubahan fungsi bangunan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa melalui keterangan internal menyebutkan hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian peruntukan.
Seluruh dokumen dinyatakan sah dan masih berlaku sesuai regulasi daerah.
Pemilik bangunan, Daeng Sila, sebelumnya menjelaskan status properti tersebut merupakan bangunan lama yang dibelinya untuk difungsikan sebagai rumah toko.
“Ini bangunan lama yang saya beli untuk dijadikan ruko. Soal izin memang perlu dicek kembali,” ujar Daeng Sila.
Ia menyatakan siap mengikuti proses verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah.
Komitmen Pemkab Gowa Jaga Ketertiban Tata Ruang
Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan kegiatan pengawasan bangunan akan terus dilakukan secara berkala.
Langkah ini disebut penting untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Koordinasi lintas perangkat daerah juga menjadi bagian dari upaya memastikan tidak terjadi pelanggaran fungsi bangunan di wilayah Kabupaten Gowa.
Dengan hasil pengecekan tersebut, Pemkab Gowa berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi terkait status legalitas bangunan di Romang Polong.
Pengawasan yang konsisten dinilai menjadi fondasi dalam menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai regulasi di Kabupaten Gowa.

















