Sulseltimes.com Makassar, Rabu 01/10/2025 — Zainuddin 31 tahun menjadi korban pembusuran saat melintas di Jl Cakalang, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa malam 30/09/2025. Anak panah menancap di dada hingga korban dilarikan ke rumah sakit angkatan laut untuk operasi pengangkatan proyektil. Polisi menyatakan laporan telah diterima dan penyelidikan berlangsung.
- Korban pria 31 tahun tertancap busur di dada
- Lokasi Jl Cakalang Ujung Pandang Selasa malam 30/09/2025
- Kapolsek Ujung Tanah Kompol I Made Untung Sunantara benarkan peristiwa dan terima laporan
- Korban baru dioperasi sehingga pemeriksaan lanjutan menunggu pemulihan
- Polisi telusuri rekaman CCTV dan dalami motif, pelaku terancam Pasal 351 KUHP serta UU Darurat 12/1951
Polisi Amankan Laporan dan Telusuri Rekaman CCTV

Kapolsek Ujung Tanah Kompol I Made Untung Sunantara membenarkan kejadian tersebut serta memastikan korban sudah mendapat penanganan medis. “Korban saat ini dirawat di rumah sakit angkatan laut.
Laporannya sudah masuk dan kami tindak lanjuti,” kata Kompol I Made Untung Sunantara, Rabu 01/10/2025.
Menurutnya, keterangan rinci dari korban belum dapat digali karena baru menjalani operasi. “Yang bersangkutan baru dioperasi. Kami menunggu kondisinya membaik untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Tim Unit Reskrim menelusuri jejak pelaku dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar jalur Jl Cakalang hingga akses menuju Jl Tarakan yang disebut sebagai tujuan pulang korban setelah mengantar kerabat dari arah Pasar Pannampu.
Polisi juga memetakan kemungkinan jalur lari pelaku.
Rincian Peristiwa dan Implikasi Keamanan
Dari informasi awal, Zainuddin mengendarai sepeda motor usai mengantar tantenya.
Saat melintasi jembatan di Jl Cakalang, ia merasa dada tersengat lalu menemukan anak panah menancap. Foto yang beredar memperlihatkan ujung busur menonjol di sisi kiri dada.
Korban segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk penanganan darurat hingga operasi pengangkatan proyektil.
Kepolisian membuka peluang penerapan pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pelaku terancam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan pemberat alat tajam serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam rakitan.
Belakangan ini aksi pembusuran kembali marak di beberapa titik di Makassar sehingga warga diimbau berhati-hati saat melintas di malam hari dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan.
Penelusuran akan difokuskan pada identifikasi pelaku, pola serangan, serta kemungkinan keterkaitan dengan kelompok yang kerap beraksi menggunakan busur. Kesimpulan awal baru bisa dipastikan setelah olah TKP dan pemeriksaan korban selesai.