banner DPRD Makassar 728x90
Berita

SE 11 2026 Makassar Tutup THM Saat Ramadan dan Nyepi

Avatar of Sulsel Times
1
×

SE 11 2026 Makassar Tutup THM Saat Ramadan dan Nyepi

Sebarkan artikel ini
SE 11 2026 Makassar Tutup THM Saat Ramadan dan Nyepi
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 18/02/2026 — Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah dan menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Edaran yang ditetapkan pada Jumat, 13/02/2026 itu mewajibkan sejumlah usaha hiburan di Makassar tutup sementara mulai Selasa, 17/02/2026.

banner DPRD Makassar 728x90

“Soal Ramadan kita tutup THM. Saya pastikan edaran akan dikeluarkan untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” kata Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa, 17/02/2026.

Ringkasnya…
  • Pemkot Makassar terbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 soal penutupan sementara THM
  • Penutupan mulai Selasa, 17/02/2026 untuk menghormati Ramadan 1447 H dan Nyepi 19/03/2026
  • Sasaran edaran mencakup karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat, dan refleksi
  • Sanksi mengacu Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  • Wali Kota Munafri minta pengelola patuh dan masyarakat jaga ketertiban selama Ramadan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Edaran berlaku untuk karaoke hingga panti pijat

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau usaha refleksi yang beroperasi di Kota Makassar.

Pemkot menyatakan kebijakan itu diambil untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menghargai umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi pada Kamis, 19/03/2026.

Munafri menyampaikan penutupan sementara THM sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum selama Ramadan.

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Ramadan dengan memperbanyak ibadah serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan.

Sanksi pelanggaran dan agenda pemkot selama Ramadan

Pemkot menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan penutupan sementara akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rujukan penindakan disebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Di sisi lain, Pemkot memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal selama Ramadan.

Pemerintah kota juga menyebut agenda Safari Ramadan tetap dilaksanakan dengan kunjungan ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata Makassar Ahmad Hendra menilai Ramadan dan Nyepi menjadi momentum refleksi dan pengendalian diri, sekaligus penguatan penghormatan pada nilai spiritual dan kebinekaan di Makassar.

“Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis suasana Ramadan dan Nyepi tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar,” kata Ahmad Hendra, Selasa, 17/02/2026.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *