Sulseltimes.com Makassar, 13 Agustus 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar menunjukkan respons cepat dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) setelah beredarnya foto dan postingan viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja bebas mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe ternama, Fireflies TSM Makassar.
Peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2025 tersebut sontak memicu reaksi publik dan menjadi trending topic di berbagai platform, termasuk Instagram Sulsel Times.
Tidak menunggu lama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Makassar Andi Ibrahim Sikki, bersama Kabid Penegakan Muhammad Muflih dan tim Satpol-PP lainnya, langsung mendatangi lokasi kejadian pada 12 Agustus 2025 pukul 20.43 WITA.
Kedatangan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan publik dan pemberitaan viral beredar.
“Kami mengetahui informasi ini dari berbagai media termasuk media sosial. Satpol-PP sebagai penegak Perda langsung turun meninjau lokasi dan membenarkan bahwa berita tersebut benar adanya,” jelas Andi Ibrahim Sikki saat wawancara dengan Sulseltimes.com (12/05).
Dalam peninjauan tersebut, tim Satpol-PP memeriksa kelengkapan administrasi usaha, termasuk keberadaan papan informasi larangan anak di bawah umur mengonsumsi minuman beralkohol.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak manajemen Fireflies TSM.
Andi Ibrahim menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk selalu direspons cepat.
“Begitu ada penyampaian, kami langsung follow up dan menyampaikan hasil temuan kami. Setelah BAP dilakukan oleh penyidik PPNS Satpol-PP, laporan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti terkait perizinan,” tambahnya.
Terkait sanksi, Andi Ibrahim menjelaskan bahwa penanganan terhadap remaja di bawah umur yang terlibat akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), yang telah turun langsung memberikan pembinaan dan penelusuran.
Sementara untuk pelaku usaha, Satpol-PP memberikan langkah pembinaan, antara lain:
- Memastikan kelengkapan perizinan usaha.
- Memasang papan larangan bagi anak di bawah umur untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
- Melakukan pengecekan tanda pengenal bagi pengunjung yang diduga di bawah umur.
“Kalau pelaku usaha sudah memiliki izin, kami tidak bisa langsung memberi sanksi. Tapi kami bisa melakukan pembinaan dan memastikan mereka mematuhi aturan,” ujar Andi Ibrahim.
Langkah tegas ini menuai apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan bahwa aparat penegak Perda bergerak cepat demi menjaga ketertiban umum di Makassar.